16 Juta Petani Bakal Diguyur Rp25 Triliun untuk Pupuk Subsidi

Jum'at, 15 Juli 2022 - 16:00 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil mengatakan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal dua hektare setiap musim tanam.

"Tidak hanya itu, petani juga harus tergabung dalam kelompok tani serta terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian," kata Ali.

Penetapan alokasi pupuk bersubsidi terdiri dari tingkat pusat yang ditetapkan Kementerian Pertanian, alokasi di tingkat provinsi ditetapkan gubernur dan bupati/wali kota menetapkan di tingkat kabupaten/kota siapa penerimanya.

"Ini perbaikan sistem yang mengarah pada kemudahan, keterbukaan dan ketransparanan dari penggunaan pupuk subsidi. Harapan kita dengan perbaikan ini tidak lagi seperti sebelumnya yang langsung petani mengusulkan," kata Ali.



Ia menambahkan penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer kepada petani menggunakan kartu tani yang dilakukan melalui mesin electronic data capture dan/atau aplikasi digital. Apabila kartu tani belum tersedia, penyaluran dapat menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1399 seconds (0.1#10.140)