NIK Jadi NPWP, Sri Mulyani Ajak Masyarakat Login Pajak Pakai NIK
Rabu, 20 Juli 2022 - 14:13 WIB
loading...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak, masyarakat untuk login ke laman pajak di pajak.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak, masyarakat untuk login ke laman pajak di pajak.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) . Lebih lanjut Ia menerangkan, implementasi NIK sebagai NPWP bertujuan untuk menyederhanakan perpajakan.
"Sudah coba login pajak.go.id pakai NIK? Saya sudah mencobanya sendiri kemarin (19/7), saat peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77. Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan, penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid 2 yang dilakukan @ditjenpajakri," ujar Sri Mulyani dalam akun Instagramnya @smindrawati di Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Mulai Tahun Depan NIK Bakal Jadi NPWP, Tak Usah Repot Daftar
Berdasarkan sejarahnya, Hari Pajak telah ditetapkan sejak sebelum Indonesia merdeka, yaitu tanggal 14 Juli 1945. Penetapan ini didasarkan pada tujuan bahwa untuk menjadi negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia harus memiliki landasan perpajakan yang baik agar memiliki penerimaan yang kuat.
Mengacu pada hal tersebut, UU Harmonisasi Perpajakan lahir sebagai omnibus law untuk mengakselerasi reformasi perpajakan jilid 2. Karena perekonomian dunia berubah, tantangan global semakin rumit, juga dalam rangka menghindari kecurangan di bidang perpajakan, maka kebutuhan akan reformasi perpajakan menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan.
"Sudah coba login pajak.go.id pakai NIK? Saya sudah mencobanya sendiri kemarin (19/7), saat peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77. Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan, penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid 2 yang dilakukan @ditjenpajakri," ujar Sri Mulyani dalam akun Instagramnya @smindrawati di Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Mulai Tahun Depan NIK Bakal Jadi NPWP, Tak Usah Repot Daftar
Berdasarkan sejarahnya, Hari Pajak telah ditetapkan sejak sebelum Indonesia merdeka, yaitu tanggal 14 Juli 1945. Penetapan ini didasarkan pada tujuan bahwa untuk menjadi negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia harus memiliki landasan perpajakan yang baik agar memiliki penerimaan yang kuat.
Mengacu pada hal tersebut, UU Harmonisasi Perpajakan lahir sebagai omnibus law untuk mengakselerasi reformasi perpajakan jilid 2. Karena perekonomian dunia berubah, tantangan global semakin rumit, juga dalam rangka menghindari kecurangan di bidang perpajakan, maka kebutuhan akan reformasi perpajakan menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan.
Lihat Juga :