Mulai Tahun Depan NIK Bakal Jadi NPWP, Tak Usah Repot Daftar

Senin, 13 Juni 2022 - 11:40 WIB
loading...
Mulai Tahun Depan NIK...
Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nanti, masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor mengatakan, dengan adanya pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) nanti, masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” ujar Neil, dikutip di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: KTP Jadi NPWP, Sri Mulyani: Tidak Semua Wajib Bayar Pajak

Namun yang perlu dipahami bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.

NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Batas Pelaporan SPT...
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
Tax Payer Community:...
Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang
Rekomendasi
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Rissa Hipnotis Penonton...
Rissa Hipnotis Penonton Musiczone Okezone di Sarinah, Hipdut Bikin Semua Ikut Bergoyang
T1, Inikah Mobil Listrik...
T1, Inikah Mobil Listrik Pertama BAIC di Indonesia?
Berita Terkini
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved