Gelar Aksi, Karyawan Perhutani Minta Menteri Siti Cabut SK KHDPK

Rabu, 20 Juli 2022 - 22:12 WIB
loading...
Gelar Aksi, Karyawan...
Serikat Karyawan Perhutani menggelar aksi demonstrasi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Serikat Karyawan (Sekar) Perum Perhutani kembali menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar terkait penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Penolakan ini disampaikan dalam bentuk aksi demonstrasi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, siang hari ini.

Adapun penetapan KHDPK pada sebagian hutan negara yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

Massa aksi meminta agar Siti Nurbaya mencabut atau membatalkan SK tersebut. Plt DPP Sekar Perhutani Muhamad Ikhsan menilai, telah terjadi disorientasi tujuan pengelolaan hutan. Yaitu dari tujuan utama pengelolaan hutan bagi kelestarian lingkungan, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat menjadi hutan untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat semata.

"Tujuan aksi damai adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia dan pemerintah peran strategis hutan Jawa dalam mendukung kehidupan baik dari aspek ekologis, tata air, mitigasi bencana, perlindungan keanekaragaman hayati, perekonomian, sosial dan budaya," ujarnya, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Protes SK Menteri LHK, Ribuan Pegawai Perhutani se-Jawa Demonstrasi di Patung Kuda

Menurut dia, keberadaan SK Menteri LHK tersebut membuat lahan kurang lebih 1,1 juta hektar di hutan Jawa yang selama ini telah dikelola Perhutani akan dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan diberikan izin pemanfaatan hutan baru.

Ikhsan mengklaim kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik horizontal antara pengelola yang sudah eksisting dengan pemegang izin baru.

"Dan hal ini sudah terjadi di lapangan. Selain itu, kebijakan tersebut berpotensi juga terjadi kerusakan hutan karena hutan dikelola secara kelompok dan individu hanya untuk usaha produktif,” katanya.

Ikhsan mencatat lahan seluas 1,1 juta hektar merupakan tempat hidup 56% penduduk dari total 270 juta populasi Indonesia.

Kawasan hutan yang menjadi penyangga hidup jutaan biodiversitas mencapai 3 juta hektar, di mana 2,4 juta hektar diantaranya dikelola Perhutani untuk kepentingan publik.

"Selama ini, sesuai amanah UU, dalam mengelola hutan, Perhutani selalu melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar hutan sebagai mitra sejajar. Hal ini untuk kepentingan pelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat," ungkap dia.

Baca juga: Aturan KHDPK Bakal Diterapkan, Ribuan Karyawan Perhutani Resah

Adapun lima poin yang disoroti DPP Sekar Perhutani yaitu, pertama, KHDPK dinilai tidak selaras dengan tata guna lahan yang mensyaratkan kecukupan luasan kawasan hutan pada suatu daerah sebesar 30%.

Kedua, bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa UU No.11/2020 (UUCK), inkonstitusional bersyarat, harus diperbaiki dalam kurun waktu maksimal 2 tahun, dan menunda pemberlakuan UUCK beserta peraturan peraturan terkait.

Ketiga, adanya perubahan pola pengelolaan hutan dari yang semula terorganisasi secara profesional menjadi individual.

Keempat, sebagai kebijakan pengelolaan aset negara, tidak memenuhi prinsip-prinsip Good Forestry Governance (GFG), dan Good Risk Compliance (GRC) seperti azas Transparansi, Akuntabilitas, Responsibility, Independent, Fairness, kemanfaatan, analisis risikonya, kebencanaan, dan keberlanjutannya.

Kelima, melemahkan kelembagaan Perhutani sebagai institusi negara yang sah, berpengalaman, dan kompeten dalam pengelolaan hutan di Jawa bekerjasama dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan sebagai mitranya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
APHI Dorong Penguatan...
APHI Dorong Penguatan Komitmen Jaga Kelestarian Hutan
Pengusaha Dorong Perbaikan...
Pengusaha Dorong Perbaikan Tata Kelola Hutan, Minimalkan Dampak Sosial-Ekonomi
Nusron Wahid: 1,2 Juta...
Nusron Wahid: 1,2 Juta Hektare Hutan di Sumatera Alih Fungsi Tambang dan Perkebunan
APHI dan Fakultas Kehutanan...
APHI dan Fakultas Kehutanan USU Bahas Transformasi Industri Kehutanan
Industri Kehutanan Masuk...
Industri Kehutanan Masuk Sunset Industry, Pakar Dorong Pembenahan Regulasi
Daftar 5 Perusahaan...
Daftar 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Dua di Antaranya Misterius
Ketua DPKLTS Dorong...
Ketua DPKLTS Dorong Pemulihan Hutan dan DAS demi Tekan Risiko Bencana di Jabar
Mama Papua Hadir di...
Mama Papua Hadir di Pesta Media, Suarakan Upaya Menjaga Hutan
Penampakan Gunungan...
Penampakan Gunungan Uang Rp11,4 Triliun Hasil Denda hingga Penguasaan Kembali Kawasan Hutan
Rekomendasi
Jet Tempur Masa Depan...
Jet Tempur Masa Depan untuk Menggantikan Rafale dan Eurofighter Gagal Terwujud, Ini 4 Alasannya
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Jadi Ibu Baru, Amanda...
Jadi Ibu Baru, Amanda Manopo Tulis Pesan Menyentuh dan Berterima Kasih untuk Fans
Berita Terkini
Akar Pelemahan Rupiah...
Akar Pelemahan Rupiah Dibeberkan Chatib Basri, Kredibilitas Fiskal Jadi Kunci
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
Anggaran Sekolah Rakyat...
Anggaran Sekolah Rakyat di Jember Tembus Rp221 Miliar, Punya Lapangan Bola Standar FIFA
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Infografis
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved