Sri Mulyani Khawatir Ditanya BPK, Soal Apakah Itu?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah berkejaran dengan waktu dalam membuat landasan hukum penanganan Covid-19, yaitu Perppu No.2 Tahun 2020. Beleid itu dibuat dan dikeluarkan dalam waktu yang sangat singkat, dalam waktu satu setengah bulan.
Makanya, Sri Mulyani belum bisa memberikan naskah akademik pembuatan landasan hukum tersebut. Lagi pula, naskah akademik pembuatan aturan tadi memang tidak ada.
"Mudah-mudahan BPK enggak nanya mana naskah akademik, karena memang enggak ada karena kita lakukan selalu cepat," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (26/6/2020). ( Baca:Sri Mulyani Tekankan Efisiensi untuk Anggaran Tahun 2021 )
Dia menilai Perppu No.2 Tahun 2020 yang kini sudah menjadi UU No.2 Tahun 2020 sangat dibutuhkan pemerintah untuk mengeksekusi semua kebijakan, khususnya anggaran, untuk memitigasi dampak Covid-19 di berbagai sektor.
"Karena pemerintah juga terus memantau stimulus Covid-19 yang dimasukkan ke dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN)," jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp695,2 triliun untuk program PEN. Program tersebut menyasar pada beberapa sektor prioritas yang bisa mendorong laju ekonomi nasional.
Jika dirinci, anggaran tersebut dialokasikan untuk sektor kesehatan sebesar Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,90 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, UMKM sebesar Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun, dan sektoral kementerian/lembaga (k/L) serta pemda sebesar Rp106,11 triliun.
Lihat Juga: Ekonomi Indonesia Relatif Stabil dengan Inflasi Rendah, Penyesuaian PPN 12 Persen Sudah Tepat
Makanya, Sri Mulyani belum bisa memberikan naskah akademik pembuatan landasan hukum tersebut. Lagi pula, naskah akademik pembuatan aturan tadi memang tidak ada.
"Mudah-mudahan BPK enggak nanya mana naskah akademik, karena memang enggak ada karena kita lakukan selalu cepat," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (26/6/2020). ( Baca:Sri Mulyani Tekankan Efisiensi untuk Anggaran Tahun 2021 )
Dia menilai Perppu No.2 Tahun 2020 yang kini sudah menjadi UU No.2 Tahun 2020 sangat dibutuhkan pemerintah untuk mengeksekusi semua kebijakan, khususnya anggaran, untuk memitigasi dampak Covid-19 di berbagai sektor.
"Karena pemerintah juga terus memantau stimulus Covid-19 yang dimasukkan ke dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN)," jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp695,2 triliun untuk program PEN. Program tersebut menyasar pada beberapa sektor prioritas yang bisa mendorong laju ekonomi nasional.
Jika dirinci, anggaran tersebut dialokasikan untuk sektor kesehatan sebesar Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,90 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, UMKM sebesar Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun, dan sektoral kementerian/lembaga (k/L) serta pemda sebesar Rp106,11 triliun.
Lihat Juga: Ekonomi Indonesia Relatif Stabil dengan Inflasi Rendah, Penyesuaian PPN 12 Persen Sudah Tepat
(uka)