Perubahan PP Tembakau Dinilai Tak Sejalan dengan Arahan Presiden Jokowi

Kamis, 28 Juli 2022 - 06:00 WIB
loading...
Perubahan PP Tembakau...
Perubahan PP No 109/2012 Dinilai Tak Sejalan dengan Arahan Presiden Jokowi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan memohon presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melindungi kelangsungan usaha industri hasil tembakau (IHT) legal nasional yang telah berkontribusi nyata bagi penerimaan negara dan serapan tenaga kerja.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang berkomitmen memastikan proses reformasi struktur ekonomi dan perbaikan iklim usaha dengan meletakkan dasar-dasar baru bagi pertumbuhan yang lebih kuat dan berkelanjutan, salah satunya memberikan kepastian hukum.

Adanya upaya dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang menggelar uji publik terkait Perubahan Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan pada hari Rabu, 27 Juli 2022 di ruang Herritage, Kemenko PMK, menurut Henry Najoan cukup mengagetkan dan terkesan dipaksakan untuk segera mensahkan perubahan PP 109/2012 tersebut.

"GAPPRI dengan tegas menolak perubahan PP 109/2012. Pasalnya, kami melihat PP 109/2012 yang ada saat ini masih relevan untuk diterapkan," tegas Henry Najoan dalam pernyataannya, di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Memahami Protes Petani Tembakau

Dia beralasan, jika tujuan perubahan PP 109/2012 untuk menurunkan prevalensi perokok pada anak-remaja dengan indikator prevalensi, seharusnya tidak perlu dilakukan mengingat data resmi pemerintah menunjukkan angka prevalensi sudah turun jauh bahkan sudah turun dari target tahun 2024.

Dia menyebutkan data hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional KOR (SUSENAS KOR) yang menyatakan bahwa prevalensi perokok anak terus menurun. Dari 9,1% di tahun 2018, turun menjadi 3,87% di tahun 2019, turun lagi di tahun 2020 menjadi 3,81%, bahkan tinggal 3,69% di tahun 2021.

Selain itu, dokumen resmi pemerintah Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2023, halaman 87, menyatakan bahwa indikator kesehatan persentase merokok penduduk usia 10-18 tahun turun. Di tahun 2013 sebesar 7,2%, kemudian turun menjadi 3,8% di tahun 2020.

“Argumentasi untuk menurunkan prevalensi jumlah perokok pemula tidak memiliki dasar yang valid karena tanpa adanya revisi PP 109/2012, prevalensi perokok anak telah mengalami penurunan sebagaimana data resmi pemerintah di atas,” tegas Henry.

“Menurut hemat kami, pengendalian yang dilakukan pemerintah telah berjalan dengan baik sehingga belum diperlukan perubahan PP 109/2012,” ujar Henry Najoan menambahkan.

GAPPRI juga menyoroti isi draf perubahan PP 109/2012 yang cenderung pelarangan. Hal itu justru semakin restriktif terhadap kelangsungan iklim usaha IHT di tanah air.

“Kalau mengacu ketentuan perundang-undangan, seharusnya ditekankan pada pengendalian, tetapi draf yang kami terima justru banyak yang bentuknya pelarangan,” terang dia.

Ia membeberkan pasal-pasal dalam draf RPP yang mengganggu kelangsungan IHT, yakni Pasal 24, Pasal 25e, Pasal 25f, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 40. Pasal-pasal tersebut mengatur larangan Iklan, Promosi dan Sponsor Produk Tembakau, Larangan Penjualan Rokok Batangan, dan Pengawasan yang diskriminatif dan tidak mengedepankan edukasi.

"Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 71/PUU-XI/2013 atas Iklan dan Promosi Rokok dan Putusan MK No. 6/PUU-VII/2009 atas Perkara Permohonan Pengujian UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran memutuskan bahwa rokok adalah produk legal yang memiliki hak untuk berkomunikasi dengan konsumen dewasa melalui media iklan dan promosi," jelas Henry Najoan.

Baca Juga: Industri Tembakau Nasional Harus Dilindungi

GAPPRI juga mengkhawatirkan pengaturan peringatan kesehatan bergambar (PHW) sebesar 90%. Pasalnya, besarnya gambar peringatan seluas itu berpotensi menimbulkan rokok ilegal dan rokok palsu.

Henry menambahkan, kecilnya ruang untuk merek juga menyulitkan konsumen untuk mengenali produk. Apabila diberlakukan, perbesaran peringatan justru bertentangan dengan hak konsumen sebagaimana Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 bahwa hak atas kenyamanan dalam mengonsumsi barang dan maupun jasa.

Ketentuan tersebut juga mengabaikan merek dagang sebagaimana Undang Undang Merek No. 20 Tahun 2016 tentang Hak Kekayaan Intelektual, mengingat merek menjadi penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

"Dalam pandangan kami, saat ini dengan peringatan kesehatan bergambar (PHW) sebesar 40% merupakan jalan tengah yang mengakomodasi semua pihak, yakni pemerintah, pelaku usaha maupun anti tembakau," pungkasnya.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menaker Yassierli Tegaskan...
Menaker Yassierli Tegaskan Aturan UMP 2026 Disusun Lewat Kajian Panjang
Prabowo Teken PP Pengupahan,...
Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Formula UMP Terbaru 2026
Sebelum 2016, Perkebunan...
Sebelum 2016, Perkebunan Tanpa HGU Tak Otomatis Langgar Hukum
PP Danantara Resmi Terbit,...
PP Danantara Resmi Terbit, Intip Tugas dan Wewenangnya
Prabowo Siap Terbitkan...
Prabowo Siap Terbitkan PP Atur Pembelian Gabah Petani Sebesar Rp6.500
PP dan Perpres Danantara...
PP dan Perpres Danantara Sudah Selesai, Kapan Diterbitkan Prabowo?
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Kajian UNS: PP Kesehatan...
Kajian UNS: PP Kesehatan Perlu Penuhi Hak Konstitusional Masyarakat
Komdigi Terima 362 Masukan...
Komdigi Terima 362 Masukan Publik, Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperkuat
Rekomendasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Soundrenaline 2026 Digelar...
Soundrenaline 2026 Digelar di 5 Kota, Hadirkan DIIV, Last Dinosaurs, hingga Efek Rumah Kaca
Berita Terkini
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
IHSG Berakhir di Zona...
IHSG Berakhir di Zona Merah Sentuh 6.172, Transaksi Bursa Cetak Rp17,8 Triliun
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved