Dongkrak Harga Timah, Pemerintah Didorong Berantas Tambang Ilegal
Minggu, 28 Juni 2020 - 20:30 WIB
loading...
Pemerintah diminta tertibkan penambangan timah ilegal. FOTO/Dok.
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta meningkatkan pengawasan di tengah semakin maraknya penambangan ilegal timah khususnya di Bangka Belitung. Penertiban tambang timah ilegal dianggap mampu mendongkrak harga timah disamping mendorong pertumbuhan di hilir.
"Selama ini, lemahnya pengawasan menjadi kendala utama dalam memberantas praktik ilegal minining, akibatnya banyak timah asal Indonesia yang diselundupkan ke negara lain seperti Singapura," ujar ekonom Universitas Pasundan Acuviarta Kartabi, di Jakarta, Minggu (28/6/2020).
(BACA JUGA: Dualisme Bursa Bukan Sebab Anjloknya Harga Timah)
Ia juga menjelaskan, masyarakat yang menambang timah atau kerap disebut tambang inkonvensional lebih senang menjual timah kepada para kolektor (pengepul) ketimbang kepada PT Timah . Padahal mereka menambang di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah. Hal itu terjadi selain lemahnya pengawasan juga akibat tingginya perbedaan harga yang ditawarkan pengepul ketimbang PT Timah ujungnya menyuburkan praktik penambangan ilegal.
Pendapat tersebut selaras dengan data United Nations Comtrade (UN Comtrade) tahun 2014 yang mengungkapkan adanya ketidakjelasan ekspor timah Indonesia ke Singapura sebesar USD562 juta karena dari ekspor timah Indonesia ke Singapura sebesar USD1,2 miliar namun yang tercatat di Singapura hanya USD638 juta.
"Selama ini, lemahnya pengawasan menjadi kendala utama dalam memberantas praktik ilegal minining, akibatnya banyak timah asal Indonesia yang diselundupkan ke negara lain seperti Singapura," ujar ekonom Universitas Pasundan Acuviarta Kartabi, di Jakarta, Minggu (28/6/2020).
(BACA JUGA: Dualisme Bursa Bukan Sebab Anjloknya Harga Timah)
Ia juga menjelaskan, masyarakat yang menambang timah atau kerap disebut tambang inkonvensional lebih senang menjual timah kepada para kolektor (pengepul) ketimbang kepada PT Timah . Padahal mereka menambang di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah. Hal itu terjadi selain lemahnya pengawasan juga akibat tingginya perbedaan harga yang ditawarkan pengepul ketimbang PT Timah ujungnya menyuburkan praktik penambangan ilegal.
Pendapat tersebut selaras dengan data United Nations Comtrade (UN Comtrade) tahun 2014 yang mengungkapkan adanya ketidakjelasan ekspor timah Indonesia ke Singapura sebesar USD562 juta karena dari ekspor timah Indonesia ke Singapura sebesar USD1,2 miliar namun yang tercatat di Singapura hanya USD638 juta.
Lihat Juga :