PP 109/2012 Dinilai Masih Relevan Kendalikan Konsumsi Tembakau
Jum'at, 29 Juli 2022 - 19:15 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Hikmahanto menegaskan, isu kesehatan memang merupakan persoalan penting untuk jadi bahan pertimbangan dalam sebuah kebijakan publik. Namun demikian, kepentingan lain juga tidak boleh diabaikan.
Hikmahanto beranggapan PP 109/2012 tidak hanya bicara soal satu dimensi kepentingan, namun merupakan titik temu berbagai kepentingan. Maka itu, kementerian/lembaga terkait harus diikutsertakan agar pembahasan mengenai peraturan perundangan lebih komprehensif. "Selain itu, naskah akademis sebagai dasar revisi harus dibuka ke publik untuk mendapatkan masukan," imbuhnya.
Polemik berkepanjangan revisi PP 109/2012 yang menguras energi pemerintah semestinya tidak perlu terjadi. Untuk itu sebagai bangsa yang berdaulat penting untuk kita mampu mengambil sikap dan tidak tunduk kepada desakan lembaga asing yang memiliki kepentingan atas revisi PP 109/2012 ini.
Hikmahanto mengemukakan, IHT Indonesia melibatkan lebih dari 6 juta pekerja dan mata rantainya hulu ke hilir. Setiap negara yang berdaulat pasti memiliki pertimbangan terkait kebijakan yang diterapkannya dan tidak semata-mata mengikuti tekanan dari luar.
"Saya mensinyalir LSM luar negeri hanya memberikan tekanan pada pemerintah untuk meratifikasi FCTC dan mengadopsi poin-poin FCTC dalam revisi PP 109/2012 tanpa memberikan solusi nyata akan dampak negatif yang bisa ditimbulkan pada perekonomian dan masyarakat luas," terangnya.
Hikmahanto beranggapan PP 109/2012 tidak hanya bicara soal satu dimensi kepentingan, namun merupakan titik temu berbagai kepentingan. Maka itu, kementerian/lembaga terkait harus diikutsertakan agar pembahasan mengenai peraturan perundangan lebih komprehensif. "Selain itu, naskah akademis sebagai dasar revisi harus dibuka ke publik untuk mendapatkan masukan," imbuhnya.
Polemik berkepanjangan revisi PP 109/2012 yang menguras energi pemerintah semestinya tidak perlu terjadi. Untuk itu sebagai bangsa yang berdaulat penting untuk kita mampu mengambil sikap dan tidak tunduk kepada desakan lembaga asing yang memiliki kepentingan atas revisi PP 109/2012 ini.
Hikmahanto mengemukakan, IHT Indonesia melibatkan lebih dari 6 juta pekerja dan mata rantainya hulu ke hilir. Setiap negara yang berdaulat pasti memiliki pertimbangan terkait kebijakan yang diterapkannya dan tidak semata-mata mengikuti tekanan dari luar.
"Saya mensinyalir LSM luar negeri hanya memberikan tekanan pada pemerintah untuk meratifikasi FCTC dan mengadopsi poin-poin FCTC dalam revisi PP 109/2012 tanpa memberikan solusi nyata akan dampak negatif yang bisa ditimbulkan pada perekonomian dan masyarakat luas," terangnya.
Lihat Juga :