PP 109/2012 Dinilai Masih Relevan Kendalikan Konsumsi Tembakau

Jum'at, 29 Juli 2022 - 19:15 WIB
loading...
A A A
Maka itu, kedaulatan negara yang diwujudkan dalam kemandirian pemerintah mengambil kebijakan dibutuhkan. Ini karena pemerintah Indonesia lah yang paling tahu kondisi Indonesia. Bukan pemerintah negara lain, terlebih lagi LSM dari luar negeri.



Hikmahanto mengingatkan, secara umum hukum internasional melarang suatu negara atau pihak asing lainnya untuk campur tangan dalam urusan negara lain. Apalagi jika campur tangan atau intervensi tersebut sampai mengganggu kedaulatan negara lain.

Ia menegaskan, pemerintah Indonesia selalu diawasi oleh masyarakat. Rakyat berdaulat dan merekalah pemilik suara di negeri ini. Suara rakyat berhak didengarkan Pemerintah Indonesia, utamanya mereka yang hajat hidupnya bergantung pada IHT. "Oleh karenanya tidak ada tempat bagi siapapun di luar Indonesia yang dapat mendikte pemerintah Indonesia dalam membuat kebijakan, termasuk perubahan PP 109/2012," pungkasnya.

(nng)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1925 seconds (0.1#10.140)