PP 109/2012 Dinilai Masih Relevan Kendalikan Konsumsi Tembakau
Jum'at, 29 Juli 2022 - 19:15 WIB
loading...
PP 109/2012 dinilai masih relevan digunakan dalam rangka pengendalian konsumsi tembakau. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana berpendapat rencana perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang menuai kontroversi dari berbagai pihak sejauh ini tidak ada urgensinya. Pasalnya, kebijakan ini masih relevan digunakan dalam rangka pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia.
Menurut Hikmahanto, PP tersebut sudah baik mengatur secara seimbang antara konsen kesehatan, industri hasil tembakau (IHT), perekonomian nasional, dan terbukanya lapangan kerja, sehingga tidak perlu untuk direvisi. Tetapi, karena Indonesia dianggap kurang kompeten dan kurang merespons apa yang terjadi di luar negeri, sehingga pemerintah didorong untuk meratifikasi sebuah perjanjian, yaitu Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
"Namun setelah mengutip arahan dari Presiden Jokowi bahwa kita tidak mau hanya sekedar ikut-ikutan tren, kita harus betul-betul melihat kepentingan nasional," ujar dia dalam pernyataannya, di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Perubahan PP Tembakau Dinilai Tak Sejalan dengan Arahan Presiden Jokowi
Hikmahanto menjelaskan, saat membahas sebuah peraturan yang memunculkan implikasi luas terhadap publik, pemerintah seharusnya tidak hanya mempertimbangkan satu aspek saja. Menurutnya soal rencana revisi PP 109/2012, di luar kesehatan, pemerintah semestinya mempertimbangkan aspek lain seperti perburuhan, tenaga kerja, petani tembakau, kelangsungan usaha industri hasil tembakau, hingga penerimaan negara.
Menurut Hikmahanto, PP tersebut sudah baik mengatur secara seimbang antara konsen kesehatan, industri hasil tembakau (IHT), perekonomian nasional, dan terbukanya lapangan kerja, sehingga tidak perlu untuk direvisi. Tetapi, karena Indonesia dianggap kurang kompeten dan kurang merespons apa yang terjadi di luar negeri, sehingga pemerintah didorong untuk meratifikasi sebuah perjanjian, yaitu Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
"Namun setelah mengutip arahan dari Presiden Jokowi bahwa kita tidak mau hanya sekedar ikut-ikutan tren, kita harus betul-betul melihat kepentingan nasional," ujar dia dalam pernyataannya, di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Perubahan PP Tembakau Dinilai Tak Sejalan dengan Arahan Presiden Jokowi
Hikmahanto menjelaskan, saat membahas sebuah peraturan yang memunculkan implikasi luas terhadap publik, pemerintah seharusnya tidak hanya mempertimbangkan satu aspek saja. Menurutnya soal rencana revisi PP 109/2012, di luar kesehatan, pemerintah semestinya mempertimbangkan aspek lain seperti perburuhan, tenaga kerja, petani tembakau, kelangsungan usaha industri hasil tembakau, hingga penerimaan negara.
Lihat Juga :