KSPI Sebut Data PHK Jangan Dimanfaatkan untuk Omnibus Law Ciptaker
Senin, 13 April 2020 - 22:49 WIB
loading...
A
A
A
Menurut KSPI, data PHK "bombastis" yang diumumkan Kemnaker tersebut seharusnya dipilah dalam dua kategori sektor industri dan diberi penjelasan, sektor industri mana yang terpukul.
"Jangan ujug ujug ada 130 ribuan buruh terkena PHK akibat pandemi corona, jadi harus dikurangi pembayaran upah dan THR buruh. Jelas ini sesat pikir dan meresahkan buruh yang digeneralisir," ungkap Said.
Dalam hal ini, KSPI memilah ada dua kategori sektor industri
yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga terjadi PHK dan dirumahkannya buruh.
"Pertama, sektor industri yang dari sebelum corona meluas di Indonesia sudah terdampak. Dalam hal ini adalah sektor industri pariwisata beserta turunannya, transportasi online dan UMKM," tambah Said.
Ini juga meliputi maskapai penerbangan dan turunannya, travel agen perjalanan, digital ekonomi, hotel, restoran besar atau kecil, kuliner, dan transportasi online, serta UMKM yang berbasis pada home stay, cinderamata, dan yang lainnya.
"Jumlah yang dirumahkan dan di PHK di sektor industri pariwisata dan UMKM inilah yang banyak dicatat oleh Kemnaker, yang jumlahnya ratusan ribu tersebut. Harusnya diungkap ke publik, termasuk transportasi online dan digital ekonomi," kata Said.
"Kok jawabannya tiba tiba DPR membahas Omnibus Law, dan pengusaha meminta upah buruh tidak dibayar penuh serta pembayaran nilai THR dan pesangon yang dikurangi. Ini enggak nyambung," tegasnya.
"Jangan ujug ujug ada 130 ribuan buruh terkena PHK akibat pandemi corona, jadi harus dikurangi pembayaran upah dan THR buruh. Jelas ini sesat pikir dan meresahkan buruh yang digeneralisir," ungkap Said.
Dalam hal ini, KSPI memilah ada dua kategori sektor industri
yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga terjadi PHK dan dirumahkannya buruh.
"Pertama, sektor industri yang dari sebelum corona meluas di Indonesia sudah terdampak. Dalam hal ini adalah sektor industri pariwisata beserta turunannya, transportasi online dan UMKM," tambah Said.
Ini juga meliputi maskapai penerbangan dan turunannya, travel agen perjalanan, digital ekonomi, hotel, restoran besar atau kecil, kuliner, dan transportasi online, serta UMKM yang berbasis pada home stay, cinderamata, dan yang lainnya.
"Jumlah yang dirumahkan dan di PHK di sektor industri pariwisata dan UMKM inilah yang banyak dicatat oleh Kemnaker, yang jumlahnya ratusan ribu tersebut. Harusnya diungkap ke publik, termasuk transportasi online dan digital ekonomi," kata Said.
"Kok jawabannya tiba tiba DPR membahas Omnibus Law, dan pengusaha meminta upah buruh tidak dibayar penuh serta pembayaran nilai THR dan pesangon yang dikurangi. Ini enggak nyambung," tegasnya.
Lihat Juga :