KSPI Sebut Data PHK Jangan Dimanfaatkan untuk Omnibus Law Ciptaker
Senin, 13 April 2020 - 22:49 WIB
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan, seharusnya yang dilakukan adalah upaya sungguh-sungguh dari pemerintah dan pengusaha untuk mencegah agar tidak terjadi PHK sebagaimana amanat konstitusi dan harapan yang pernah disampaikan Presiden Jokowi kepada pengusaha.
Dari laporan anggota KSPI, saat ini belum ada PHK besar-besaran di sektor industri manufaktur ini. Baru hanya ada yang diliburkan sebagian karena PSBB atau habis kontrak kerjanya. Meskipun demikian, hal ini bukan berarti tidak ada potensi darurat PHK dalam tiga bulan kedepan.
Dengan kata lain, data 160 ribu buruh yang kena PHK sebagaimana yang disampaikan pemerintah, bisa jadi bukan berasal dari industri manfaktur, baik yang padat karya maupun padat modal.
"Karena itu jangan digeneralisir. Bahwa semua perusahaan tidak mampu membayar upah dan THR ataupun pesangon," imbuh Said.
Ia mempertanyakan apakah data PHK "bombastis" yang disajikan Kemnaker tersebut semata-mata untuk mengejar cairnya dana bantuan sosial dan kartu Prakerja dan juga membenarkan keinginan Apindo untuk membayar upah tidak penuh dan menghindari pembayaran THR serta pesangon buruh.
"Kalau ini yang dimaksud, maka KSPI dan buruh Indonesia menolak keras sikap pemerintah dan Apindo tersebut," tutur Said.
Dari laporan anggota KSPI, saat ini belum ada PHK besar-besaran di sektor industri manufaktur ini. Baru hanya ada yang diliburkan sebagian karena PSBB atau habis kontrak kerjanya. Meskipun demikian, hal ini bukan berarti tidak ada potensi darurat PHK dalam tiga bulan kedepan.
Dengan kata lain, data 160 ribu buruh yang kena PHK sebagaimana yang disampaikan pemerintah, bisa jadi bukan berasal dari industri manfaktur, baik yang padat karya maupun padat modal.
"Karena itu jangan digeneralisir. Bahwa semua perusahaan tidak mampu membayar upah dan THR ataupun pesangon," imbuh Said.
Ia mempertanyakan apakah data PHK "bombastis" yang disajikan Kemnaker tersebut semata-mata untuk mengejar cairnya dana bantuan sosial dan kartu Prakerja dan juga membenarkan keinginan Apindo untuk membayar upah tidak penuh dan menghindari pembayaran THR serta pesangon buruh.
"Kalau ini yang dimaksud, maka KSPI dan buruh Indonesia menolak keras sikap pemerintah dan Apindo tersebut," tutur Said.
(bon)
Lihat Juga :