Heboh Beli BBM Wajib Pakai MyPertamina per 1 Agustus, Pertamina Masih Menunggu Perpres

Senin, 01 Agustus 2022 - 14:01 WIB
loading...
Heboh Beli BBM Wajib Pakai MyPertamina per 1 Agustus, Pertamina Masih Menunggu Perpres
Kabar membeli BBM bersubsidi di SPBU wajib memakai aplikasi MyPertamina mulai 1 Agustus 2022 sempat bikin heboh di jagad media sosial. Begini penjelasan Pertamina Patra Niaga. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kabar membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU wajib memakai aplikasi MyPertamina mulai 1 Agustus 2022 sempat bikin heboh di jagad media sosial. Terkait hal itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting memberikan penjelasan.

Irto mengungkapkan, bahwa implementasi atau penerapan QR Code untuk pembelian BBM subsidi, termasuk Solar dan Pertalite belum dilakukan pada 1 Agustus 2022.“Belum (implementasi QR Code), kita tunggu revisi perpresnya,” ujar Irto kepada MNC Portal, Senin (1/8/2022).



Sebagaimana diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) diharapkan dapat diselesaikan pada Agustus tahun ini.

Dia menuturkan, hingga akhir pekan lalu sudah 400.000 kendaraan yang mendaftar melalui booth di SPBU, di web subsiditepat.mypertamina.id, dan aplikasi MyPertamina. Adapun pendaftaran kendaraan roda empat yang berhak membeli BBM subsidi termasuk Pertalite dan Solar dimulai sejak 1 Juli 2022.



Hingga saat ini, cakupan wilayah uji coba untuk pendaftaran kendaraan roda empat yang berhak membeli BBM subsidi saat ini di 50 kota/kabupaten di 27 provinsi. Pendaftaran kendaraan ini, merupakan bagian dari rencana pemerintah dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi agar tepat sasaran.

“Prioritasnya (yang daftar) di 50 kota, tapi yang daftar sudah di semua provinsi,” jelas Irto.

Dengan melakukan pendaftaran kendaraan, nantinya para pemilik kendaraan roda empat akan memperoleh QR Code sebagai syarat membeli BBM subsidi, Pertalite dan Solar.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2007 seconds (0.1#10.140)