Wamenparekraf Angela: PP 24/2022 Wujud Keberpihakan Pemerintah Terhadap Pelaku Ekraf
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf/Wakabaparekraf) Angela Tanoesoedibjo mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif merupakan bentuk keberpihakan dari pemerintah terhadap para pelaku ekonomi kreatif (ekraf).
"Ini (PP 24 Tahun 2024) merupakan suatu keberpihakan kita bersama terhadap pelaku ekonomi kreatif di Indonesia," ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Angela menjelaskan bahwa peraturan tersebut juga merupakan suatu trobosan regulasi yang bisa memperkuat pelaku ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia agar dapat berdaya saing.
Dia memaparkan, ekonomi kreatif Indonesia saat ini berada pada posisi ke tiga setelah Amerika Serikat (AS) dan Korea Selatan dengan nilai Rp1.191 triliun. Sektor ini juga menyerap tenaga kerja lebih dari 18 juta orang dan mencatatkan ekspor hingga USD23,9 miliar pada tahun 2021.
"Kelebihan sektor ekraf ini kenapa bisa terus meningkatkan resiliensinya, karena terletak pada sumber daya manusia, di mana sektor lain mengandalkan sumber daya alamnya sebagai suatu komoditi utamanya," tuturnya.
"Sehingga, kehadiran PP ini adalah sebuah landasan hukum pemanfaatan sekaligus perlindungan kekayaan intelektual yang menjadi jawaban dan bentuk kehadiran negara untuk para pelaku ekonomi kreatif Indonesia," imbuh Wamen Angela.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 itu mulai berlaku satu tahun sejak tanggal diundangkan.
Langkah pemerintah ini diklaim bisa menjadi sebuah terobosan bahwa hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI) bisa digunakan menjadi jaminan oleh pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan.
Pemerintah menilai, ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang diharapkan mampu menjadi pilar perekonomian Indonesia di masa mendatang.
Lihat Juga: Aturan Penghapusan Utang UMKM Sudah Diteken! Pelajari Syarat dan Besarannya di PP 47/2024
"Ini (PP 24 Tahun 2024) merupakan suatu keberpihakan kita bersama terhadap pelaku ekonomi kreatif di Indonesia," ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga
Angela menjelaskan bahwa peraturan tersebut juga merupakan suatu trobosan regulasi yang bisa memperkuat pelaku ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia agar dapat berdaya saing.
Dia memaparkan, ekonomi kreatif Indonesia saat ini berada pada posisi ke tiga setelah Amerika Serikat (AS) dan Korea Selatan dengan nilai Rp1.191 triliun. Sektor ini juga menyerap tenaga kerja lebih dari 18 juta orang dan mencatatkan ekspor hingga USD23,9 miliar pada tahun 2021.
"Kelebihan sektor ekraf ini kenapa bisa terus meningkatkan resiliensinya, karena terletak pada sumber daya manusia, di mana sektor lain mengandalkan sumber daya alamnya sebagai suatu komoditi utamanya," tuturnya.
"Sehingga, kehadiran PP ini adalah sebuah landasan hukum pemanfaatan sekaligus perlindungan kekayaan intelektual yang menjadi jawaban dan bentuk kehadiran negara untuk para pelaku ekonomi kreatif Indonesia," imbuh Wamen Angela.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 itu mulai berlaku satu tahun sejak tanggal diundangkan.
Langkah pemerintah ini diklaim bisa menjadi sebuah terobosan bahwa hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI) bisa digunakan menjadi jaminan oleh pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan.
Pemerintah menilai, ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang diharapkan mampu menjadi pilar perekonomian Indonesia di masa mendatang.
Lihat Juga: Aturan Penghapusan Utang UMKM Sudah Diteken! Pelajari Syarat dan Besarannya di PP 47/2024
(ind)