Kemenkeu ke Kominfo: Jangan Sampai Blokir Steam Malah Ganggu Pajak

Selasa, 02 Agustus 2022 - 19:25 WIB
loading...
Kemenkeu ke Kominfo:...
Kemenkeu buka suara soal aksi pemblokiran sejumlah aplikasi oleh Kominfo. FOTO/iStock Photo
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal aksi pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang dilakukan terhadap Steam karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa pihak Kemenkeu akan berkomunikasi dengan Kominfo terkait hal ini. Pasalnya, ada informasi terkait pemberian tambahan kesempatan waktu hingga 5 Agustus mendatang.

"Yang saya dengar ada kesempatan yang diberikan sampai tanggal 5 Agustus. Nanti kita lihat progres kedepannya seperti apa," ujar Suryo dalam media briefing di Jakarta, Selasa (2/8/2022).



Suryo berharap pemblokiran tersebut tidak sampai mengganggu penerimaan pajak karena Valve Corporation yang membawahi Steam, CSGO, dan Dota 2 belum daftar PSE dan sempat diblokir. Valve sendiri selaku pemilik platform game tersebut merupakan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual ke pelanggan Indonesia.

"Kalau memang dia sama seperti Netflix, berarti ada keterlambatan dalam pemungutan PPN-nya, tapi kalau pihak tadi bisa melakukan transaksi sendiri dengan menggunakan infrastruktur yang ada, dia tetap melakukan pemungutan PPN. Saya belum komunikasi persis dan saya pengin ngobrol dengan teman-teman Kominfo. Mudah-mudahan tidak terganggu," ucap Suryo.

Sebagai informasi, PMSE adalah perusahaan dari luar negeri yang menjual sesuatu barang tidak berwujud ke Indonesia. Namun, apabila suatu perusahaan tergolong sebagai PSE, belum tentu dia menjadi PPN PMSE.



Sebaliknya, jika dia sudah terdaftar sebagai PPN PMSE, seharusnya perusahaan ini otomatis terdaftar di PSE. Dengan adanya PSE, Suryo mengatakan pihaknya bisa memanfaatkan untuk melakukan perluasan badan usaha yang memungut pajak digital.

"Target saya kalau ada PSE yang belum masuk list itu yang harus saya masukkan dalam list, terlebih hingga Juni 2022 sudah ada 119 PPN PMSE dengan total pajak yang terkumpul sebesar Rp7,10 triliun," pungkasnya.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1972 seconds (0.1#10.140)