Mengenal Prosedur dan Kepabean Ekspor

Senin, 29 Juni 2020 - 09:42 WIB
loading...
A A A
"Dengan membuat dokumen SKA, jika dengan mengikuti skema preferensi tarif perdagangan tertentu dapat memberikan keuntungan pengurangan besaran tarif bea masuk di negara tujuan ekspor dibandingkan dengan negara kompetitor yang tidak memiliki perjanjian perdagangan," paparnya.

Sebagai contoh, untuk produk telur asin dengan kode HS 0407.9090 bahwa untuk tariff bea masuk MFN di Korea Selatan untuk telur asin sebesar 27,5 persen, namun jika menggunakan preferensi tariff skema perjanjian ASEAN Korea, maka importir di Korea akan mendapat pengurangan menjadi 5 persen.

Sementara itu, Arya Mabruri sebagai Fasilitator Ekspor lainnya menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 29 Tahun 2019 soal ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan menjelaskan beberapa kriteria barang ekspor yaitu adalah barang bebas, barang dibatasi dan barang dilarang.

Untuk kriteria barang bebas komoditas peternakan seperti Hatching Egg dan Telur Asin merupakan barang ekspor yang dalam proses ekspornya tidak perlu memerlukan izin khusus dari otoritas perdagangan. Sedangkan untuk jenis yang dibatasi merupakan produk yang hanya dapat diekspor dengan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan.

Contoh dari jenis yang dibatasi yaitu Domba dan Kambing hidup. Lalu, untuk barang yang dilarang meliputi barang yang sama sekali tidak boleh diekspor seperti barang kuno dan hewan yang dilindungi seperti ikan arwana.
(ars)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0859 seconds (0.1#10.140)