Mengenal Prosedur dan Kepabean Ekspor
Senin, 29 Juni 2020 - 09:42 WIB
loading...
A
A
A
“Realisasi ekspor komoditas peternakan Tahun 2020 sampai dengan bulan Mei (angka sementara) mencapai nilai Rp.4,91 T dengan total volume 121.399 Ton," jelas Fini.
Fasilitator Ekspor, Hesty Dharmanita Wianggawati menjelaskan bahwa kebijakan ekspor suatu negara tidak hanya berlatarbelakang pada pemenuhan kebutuhan dalam negeri (konsumsi maupun bahan baku industri dalam negeri). Namun, harus juga fokus pada perlindungan dan kelestarian sumber daya alam.
Selain itu, diperlukan juga peningkatan nilai tambah, stabilitas harga di dalam negeri, keamanan, kesehatan, keselamatan manusia dan lingkungan hidup, serta adanya kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan moral bangsa dan Kesepakatan Internasional (WTO).
Pengenalan terhadap beberapa dokumen ekspor yang harus dimengerti sejak awal oleh pelaku usaha ekspor atau calon eksportir adalah legalitas perusahaan, kontrak penjualan, faktur perdagangan, packing list, pemberitahuan ekspor barang (PEB), bill of lading, letter of credit, surat keterangan asal (COO), serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Undang-undang yang berlaku sesuai jenis barang. Hal ini agar tidak menemui kendala dalam proses ekspor.
Menurut Hesty, salah satu informasi penting bagi eksportir yaitu pemanfaatan preferensi tarif dalam perdagangan internasional dengan menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO). Dengan adanya perjanjian perdagangan yang dilakukan oleh Indonesia baik secara bilateral maupun regional, hal ini dapat memberikan manfaat bagi eksportir dalam menawarkan barang kepada calon buyer, fasilitasi preferensi tariff dapat dijadikan daya saing produk Indonesia.
Fasilitator Ekspor, Hesty Dharmanita Wianggawati menjelaskan bahwa kebijakan ekspor suatu negara tidak hanya berlatarbelakang pada pemenuhan kebutuhan dalam negeri (konsumsi maupun bahan baku industri dalam negeri). Namun, harus juga fokus pada perlindungan dan kelestarian sumber daya alam.
Selain itu, diperlukan juga peningkatan nilai tambah, stabilitas harga di dalam negeri, keamanan, kesehatan, keselamatan manusia dan lingkungan hidup, serta adanya kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan moral bangsa dan Kesepakatan Internasional (WTO).
Pengenalan terhadap beberapa dokumen ekspor yang harus dimengerti sejak awal oleh pelaku usaha ekspor atau calon eksportir adalah legalitas perusahaan, kontrak penjualan, faktur perdagangan, packing list, pemberitahuan ekspor barang (PEB), bill of lading, letter of credit, surat keterangan asal (COO), serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Undang-undang yang berlaku sesuai jenis barang. Hal ini agar tidak menemui kendala dalam proses ekspor.
Menurut Hesty, salah satu informasi penting bagi eksportir yaitu pemanfaatan preferensi tarif dalam perdagangan internasional dengan menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO). Dengan adanya perjanjian perdagangan yang dilakukan oleh Indonesia baik secara bilateral maupun regional, hal ini dapat memberikan manfaat bagi eksportir dalam menawarkan barang kepada calon buyer, fasilitasi preferensi tariff dapat dijadikan daya saing produk Indonesia.
Lihat Juga :