Mengenal Prosedur dan Kepabean Ekspor

Senin, 29 Juni 2020 - 09:42 WIB
loading...
Mengenal Prosedur dan...
Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya mengenalkan prosedur dan kepabean ekspor.
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya mengenalkan prosedur dan kepabean ekspor. Hal ini untuk mendorong pertumbuhan eksportir baru guna menyiapkan unit usaha dan memberikan pembekalan kepada pelaku usaha agar siap ekspor.

Selain itu, pengenalan prosedur ekspor dan kepabean ekspor ini juga selaras dengan program Kementan, yaitu Gratieks (Gerakan tiga kali lipat ekspor).

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Fini Murfiani mengatakan, pengetahuan dasar sebagai eksportir atau calon eksportir sangat perlu diketahui. Tujuannya agar tidak ada kendala saat melakukan kontrak jual beli dengan buyer, pengurusan dokumen ekspor hingga saat pengiriman barang.

"Indonesia sebagai negara berdaulat harus dapat berperan dalam perdagangan dunia. Maka kami harus terus memperkuat langkah Indonesia dalam melakukan peningkatan ekspor, khususnya bagi para pelaku usaha ekspor komoditas peternakan dan kesehatan Hewan," ujar Fini dalam sebuah webinar, Sabtu (28/6/2020).

Fini mengungkapkan, dalam upaya meningkatkan ekspor, pihaknya sudah menetapkan sebanyak 482 jenis komoditas dan produk turunan binaan bidang peternakan. Seluruhnya sesuai dengan Kepmentan 104 tahun 2020 dan Kepmentan 4918 Tahun 2020.

“Realisasi ekspor komoditas peternakan Tahun 2020 sampai dengan bulan Mei (angka sementara) mencapai nilai Rp.4,91 T dengan total volume 121.399 Ton," jelas Fini.

Fasilitator Ekspor, Hesty Dharmanita Wianggawati menjelaskan bahwa kebijakan ekspor suatu negara tidak hanya berlatarbelakang pada pemenuhan kebutuhan dalam negeri (konsumsi maupun bahan baku industri dalam negeri). Namun, harus juga fokus pada perlindungan dan kelestarian sumber daya alam.

Selain itu, diperlukan juga peningkatan nilai tambah, stabilitas harga di dalam negeri, keamanan, kesehatan, keselamatan manusia dan lingkungan hidup, serta adanya kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan moral bangsa dan Kesepakatan Internasional (WTO).

Pengenalan terhadap beberapa dokumen ekspor yang harus dimengerti sejak awal oleh pelaku usaha ekspor atau calon eksportir adalah legalitas perusahaan, kontrak penjualan, faktur perdagangan, packing list, pemberitahuan ekspor barang (PEB), bill of lading, letter of credit, surat keterangan asal (COO), serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Undang-undang yang berlaku sesuai jenis barang. Hal ini agar tidak menemui kendala dalam proses ekspor.

Menurut Hesty, salah satu informasi penting bagi eksportir yaitu pemanfaatan preferensi tarif dalam perdagangan internasional dengan menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO). Dengan adanya perjanjian perdagangan yang dilakukan oleh Indonesia baik secara bilateral maupun regional, hal ini dapat memberikan manfaat bagi eksportir dalam menawarkan barang kepada calon buyer, fasilitasi preferensi tariff dapat dijadikan daya saing produk Indonesia.

"Dengan membuat dokumen SKA, jika dengan mengikuti skema preferensi tarif perdagangan tertentu dapat memberikan keuntungan pengurangan besaran tarif bea masuk di negara tujuan ekspor dibandingkan dengan negara kompetitor yang tidak memiliki perjanjian perdagangan," paparnya.

Sebagai contoh, untuk produk telur asin dengan kode HS 0407.9090 bahwa untuk tariff bea masuk MFN di Korea Selatan untuk telur asin sebesar 27,5 persen, namun jika menggunakan preferensi tariff skema perjanjian ASEAN Korea, maka importir di Korea akan mendapat pengurangan menjadi 5 persen.

Sementara itu, Arya Mabruri sebagai Fasilitator Ekspor lainnya menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 29 Tahun 2019 soal ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan menjelaskan beberapa kriteria barang ekspor yaitu adalah barang bebas, barang dibatasi dan barang dilarang.

Untuk kriteria barang bebas komoditas peternakan seperti Hatching Egg dan Telur Asin merupakan barang ekspor yang dalam proses ekspornya tidak perlu memerlukan izin khusus dari otoritas perdagangan. Sedangkan untuk jenis yang dibatasi merupakan produk yang hanya dapat diekspor dengan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan.

Contoh dari jenis yang dibatasi yaitu Domba dan Kambing hidup. Lalu, untuk barang yang dilarang meliputi barang yang sama sekali tidak boleh diekspor seperti barang kuno dan hewan yang dilindungi seperti ikan arwana.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mentan Amran Copot Oknum...
Mentan Amran Copot Oknum ASN yang Sewakan Lahan Negara 300 Hektare
Pilar Swasembada Pangan,...
Pilar Swasembada Pangan, Kementan Cetak Ratusan Ribu Petani Muda
Harga Beras di Jepang...
Harga Beras di Jepang Naik 90%, Bagaimana di Indonesia?
Ini 3 Arahan Prabowo...
Ini 3 Arahan Prabowo untuk Mentan Amran di Kementerian Pertanian
Gerak Cepat Atasi Kekeringan,...
Gerak Cepat Atasi Kekeringan, Kementan Sabet Penghargaan Komunikasi Publik Terbaik di AMH 2024
Tebus Pupuk Subsidi...
Tebus Pupuk Subsidi Cukup Pakai KTP, Mentan Amran: Jangan Dipersulit!
Diskriminasi Menahun:...
Diskriminasi Menahun: Daging Sapi Vs Daging Kerbau
Mentan Amran: Rehabilitasi...
Mentan Amran: Rehabilitasi Sawah Pascabencana di Sumatera Tanggung Jawab Negara
Kementan Bentuk 33 Balai...
Kementan Bentuk 33 Balai Besar Modernisasi Pertanian di 33 Provinsi
Rekomendasi
Hari Kedua Audisi Miss...
Hari Kedua Audisi Miss Indonesia 2026 Membludak, Talenta Muda Surabaya Tunjukkan Pesonanya
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Berita Terkini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved