Sentil Juragan Kontrakan, Erick Thohir: Disewakan Jutaan, Listriknya Subsidi
Kamis, 04 Agustus 2022 - 16:21 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, tarif listrik naik untuk golongan non-subsidi. Kenaikan tarif listrik berlaku sejak 1 Juli 2022. Kenaikan itu pun untuk golongan 3.500 VA ke atas. Dari 13 golongan non-subsidi, ada lima golongan yang disesuaikan. Dua golongan tersebut merupakan pelanggan rumah tangga.
Lima golongan tersebut adalah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3. Kenaikan harga tiap golongan berkisar antara 17,64% hingga 36,61%.
Baca juga: 50 Tahun 'AstroVette' 1971, Membangkitkan Kembali Memorabilia Mobil Astronot Apollo 15
Adapun R2 dan R3 adalah golongan rumah tangga. Pelanggan dengan golongan ini biasanya memiliki rumah mewah. Sementara P1 hingga P3 adalah golongan pemerintah.
Lima golongan tersebut adalah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3. Kenaikan harga tiap golongan berkisar antara 17,64% hingga 36,61%.
Baca juga: 50 Tahun 'AstroVette' 1971, Membangkitkan Kembali Memorabilia Mobil Astronot Apollo 15
Adapun R2 dan R3 adalah golongan rumah tangga. Pelanggan dengan golongan ini biasanya memiliki rumah mewah. Sementara P1 hingga P3 adalah golongan pemerintah.
(uka)
Lihat Juga :