Sentil Juragan Kontrakan, Erick Thohir: Disewakan Jutaan, Listriknya Subsidi

Kamis, 04 Agustus 2022 - 16:21 WIB
loading...
Sentil Juragan Kontrakan, Erick Thohir: Disewakan Jutaan, Listriknya Subsidi
Erick Thohir menyindir para pengusaha kontrakan yang menikmati subsidi listrik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Distribusi subsidi listrik milik PT PLN (Persero) masih menjadi masalah. Perkaranya, penyaluran subsidi itu masih tidak tepat sasaran.



Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menilai ketidaktepatan penyaluran subsidi listrik disebabkan oleh permasalahan di lapangan. Salah satunya berasal dari para pelanggan atau konsumen itu sendiri.

Dia mencontohkan para pebisnis kontrakan yang seyogyanya tidak menerima subsidi dari pemerintah. Namun, para pemilik kontrakan cenderung memasang meteran tiap kamar dengan daya 900 hingga 1.300 VA, sehingga membuat mereka masih menerima subsidi listrik.

"Saya bukan anti-bisnis kontrakan, jangan salah. Ketika ada pengusaha yang punya bisnis kontrakan di mana-mana, per kamarnya dia pecah-pecah listriknya, lalu disewakan dengan jutaan, tapi bayar listriknya subsidi, ini kan tidak sehat," ungkap Erick, Kamis (4/8/2022).

Pemerintah, lanjut Erick, memastikan akan terus mendorong agar subsidi listrik tepat sasaran. Dia menegaskan pemerintah tidak akan terus-menerus menyubsidi listrik terhadap orang-orang kaya. Inilah yang membuat pemerintah menaikkan tarif listrik 3.500 VA dan di atasnya.

"Pemerintah tidak mungkin akan terus menyubsidi orang mampu. Seperti PLN, kenapa yang 3.500 VA ke atas harus naik," kata dia.

Untuk diketahui, tarif listrik naik untuk golongan non-subsidi. Kenaikan tarif listrik berlaku sejak 1 Juli 2022. Kenaikan itu pun untuk golongan 3.500 VA ke atas. Dari 13 golongan non-subsidi, ada lima golongan yang disesuaikan. Dua golongan tersebut merupakan pelanggan rumah tangga.

Lima golongan tersebut adalah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3. Kenaikan harga tiap golongan berkisar antara 17,64% hingga 36,61%.



Adapun R2 dan R3 adalah golongan rumah tangga. Pelanggan dengan golongan ini biasanya memiliki rumah mewah. Sementara P1 hingga P3 adalah golongan pemerintah.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2136 seconds (0.1#10.140)