Pembentukan BLU Batu Bara Hadapi Jalan Membara

Kamis, 04 Agustus 2022 - 19:21 WIB
loading...
Pembentukan BLU Batu Bara Hadapi Jalan Membara
Pembentukan BLU batu bara masih terkendala payung hukum. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Upaya pemerintah membentuk badan layanan umum (BLU) batu bara belum menunjukkan tanda-tanda akan segera rampung. Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengajukan izin prakarsa untuk keputusan presiden (keppres).



Padahal kehadiran BLU batu bara menjadi solusi jangka panjang untuk mengamankan pasokan batu bara dalam negeri. Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif, mengungkapkan prosesnya sudah dibahas sejumlah kementerian terkait.

“Sudah dimulai rapat di Kemenko Maritim dan Investasi dengan beberapa menteri, sudah ada kesepakatan di situ. Di Kementerian ESDM progresnya cukup baik, sudah mengajukan izin prakasa untuk keppres,” ujar Irwandy dalam Diskusi Publik BLU Batu Bara, Kamis (4/8/2022).

Meski rapat koordinasi antara Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan kementerian lainnya telah mencapai kesepakatan, proses pembentukan BLU kini dihadapkan pada persoalan payung hukum.

"Kementerian ESDM sudah mengajukan izin prakarsa untuk keppres tapi ketika bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk hal semacam ini konon kabarnya (dasar hukumnya) harus peraturan pemerintah (PP)," kata dia.

Irwandy mencatat jika kemudian dasar hukum untuk BLU batu bara harus dalam bentuk PP, maka prosesnya harus dimulai dari awal. Di sisi lain, Kementerian ESDM pun tengah menyiapkan lembaga untuk mengurusi BLU batu bara.

"Awalnya Tekmira, tapi karena belum ada pengalaman sementara diserahkan ke Lemigas kalau ini jadi dan (nanti) akan bekerja sama dengan Tekmira," jelas Irwandy.

Irwandy belum bisa memastikan kapan implementasi BLU batu bara dapat segera dilaksanakan. Menurutnya, proses antar-kementerian memerlukan waktu.



"Belum lagi nanti prosesnya ke Sekretariat Negara, Presiden. Apalagi kalau nanti PP harus ada paraf semua kementerian yang berhubungan," ungkapnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1663 seconds (0.1#10.140)