Kementan Gandeng Peruri Perluas Cakupan Pendataan Ternak Pasca Vaksinasi PMK secara Digital
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 11:20 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga:Maksimal, Kementan Terus Genjot Penanganan PMK)
Nasrullah menyebutkan, kerja sama untuk penandaan hewan dengan pemasangan tanda pengenal atau identitas (Eartag Secure QR Code) dengan Peruri ini merupakan kali kedua setelah yang pertama melalui kegiatan pilot project penandaan dan pendataan ternak paska vaksinasi PMK di Provinsi Jawa Timur.
“Pendataan secara digital ini dilakukan untuk memonitoring jumlah populasi hewan, status reproduksi dan distribusi melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi,” tukas Nasrullah.
Nasrullah menjelaskan, penandaan akan dilakukan pada hewan rentan PMK seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi. “Hewan yang telah diberi tanda pengenal atau identitas (Eartag Secure QR Code) dilakukan pendataan melalui penginputan data hewan dan pemilik pada aplikasi Identik PKH,” terangnya.
(Baca juga:Kapolri Dukung Upaya Kementan Tangani Wabah PMK)
Lebih lanjut Nasrullah sampaikan bahwa distribusi eartag akan disalurkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan ke perangkat daerah provinsi untuk diteruskan ke perangkat daerah kabupaten/kota.
Ia katakan, penandaan akan dilakukan oleh petugas yang ditetapkan kepala OPD provinsi, berdasarkan usulan OPD kabupaten/kota yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan dan dapat bekerja sama, serta melibatkan instansi lain termasuk unsur perguruan tinggi, TNI dan POLRI.
Nasrullah menyebutkan, kerja sama untuk penandaan hewan dengan pemasangan tanda pengenal atau identitas (Eartag Secure QR Code) dengan Peruri ini merupakan kali kedua setelah yang pertama melalui kegiatan pilot project penandaan dan pendataan ternak paska vaksinasi PMK di Provinsi Jawa Timur.
“Pendataan secara digital ini dilakukan untuk memonitoring jumlah populasi hewan, status reproduksi dan distribusi melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi,” tukas Nasrullah.
Nasrullah menjelaskan, penandaan akan dilakukan pada hewan rentan PMK seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi. “Hewan yang telah diberi tanda pengenal atau identitas (Eartag Secure QR Code) dilakukan pendataan melalui penginputan data hewan dan pemilik pada aplikasi Identik PKH,” terangnya.
(Baca juga:Kapolri Dukung Upaya Kementan Tangani Wabah PMK)
Lebih lanjut Nasrullah sampaikan bahwa distribusi eartag akan disalurkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan ke perangkat daerah provinsi untuk diteruskan ke perangkat daerah kabupaten/kota.
Ia katakan, penandaan akan dilakukan oleh petugas yang ditetapkan kepala OPD provinsi, berdasarkan usulan OPD kabupaten/kota yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan dan dapat bekerja sama, serta melibatkan instansi lain termasuk unsur perguruan tinggi, TNI dan POLRI.
Lihat Juga :