Tugas PNS Pusat dengan ASN Daerah, Intip Yuk Perbedaannya

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 14:00 WIB
loading...
Tugas PNS Pusat dengan...
Perbedaan tugas PNS pusat dengan ASN daerah. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perbedaan tugas pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di daerah dan pusat akan diulas dalam artikel ini. PNS daerah dan ASN pusat memiliki perbedaan dalam hak maupun kewajiban.

Baca Juga: 6 Tunjangan PNS Beserta Besarannya, Ada yang Cair sampai Ratusan Juta

Kendati demikian, baik PNS daerah ataupun PNS pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sama, yakni sebagai pelayan atau abdi masyarakat. Dihimpun dari berbagai sumber, Sabtu (6/8/2022), PNS daerah mempunyai peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum kantor pemerintahan daerah setingkat Provinsi, Kota, Kabupaten ataupun Desa.

Hal ini dilakukan dalam hal kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, PNS daerah juga berperan dalam kebijakan yang mendukung kesejahteraan rakyat. Di mana, PNS daerah punya peran penting dalam perekonomian daerah.

Baca Juga: UI Buka Lowongan Dosen Tetap Non PNS, Tersedia 157 Formasi

Dalam melaksanakan tugas, PNS daerah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik itu APBD provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota. Adapun PNS daerah terdiri dari Daerah Tingkat I (Provinsi) dan Daerah Tingkat II (Kabupaten).

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Nasib WFH ASN Lanjut...
Nasib WFH ASN Lanjut Terus atau Setop? Ini Kata Purbaya
Indonesia Bisa Hemat...
Indonesia Bisa Hemat 10 Juta Liter BBM, asal ASN Disiplin WFH Sehari Seminggu
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
KPK Panggil 4 ASN Ditjen...
KPK Panggil 4 ASN Ditjen Bea Cukai Semarang, Kasus Apa?
Rekomendasi
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
3 Fakta Penembakan Bayi...
3 Fakta Penembakan Bayi Palestina Berusia 7 Bulan oleh Tentara Israel
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
10 Provinsi di Indonesia...
10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved