Tugas PNS Pusat dengan ASN Daerah, Intip Yuk Perbedaannya

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 14:00 WIB
loading...
Tugas PNS Pusat dengan ASN Daerah, Intip Yuk Perbedaannya
Perbedaan tugas PNS pusat dengan ASN daerah. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perbedaan tugas pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di daerah dan pusat akan diulas dalam artikel ini. PNS daerah dan ASN pusat memiliki perbedaan dalam hak maupun kewajiban.



Kendati demikian, baik PNS daerah ataupun PNS pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sama, yakni sebagai pelayan atau abdi masyarakat. Dihimpun dari berbagai sumber, Sabtu (6/8/2022), PNS daerah mempunyai peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum kantor pemerintahan daerah setingkat Provinsi, Kota, Kabupaten ataupun Desa.

Hal ini dilakukan dalam hal kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, PNS daerah juga berperan dalam kebijakan yang mendukung kesejahteraan rakyat. Di mana, PNS daerah punya peran penting dalam perekonomian daerah.


Dalam melaksanakan tugas, PNS daerah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik itu APBD provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota. Adapun PNS daerah terdiri dari Daerah Tingkat I (Provinsi) dan Daerah Tingkat II (Kabupaten).

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2034 seconds (0.1#10.140)