Pemerintah Diminta Aktif Susun Strategi Cegah Pertambangan Tanpa Izin
Selasa, 09 Agustus 2022 - 15:54 WIB
loading...
A
A
A
Selain memunculkan masalah keselamatan kerja dan lingkungan, kegiatan tidak berizin ini juga merugikan karena tidak ada pemasukan ke kas negara. Terlebih jika kegiatan ini dilakukan secara korporasi. Dia menegaskan, harus ada pendekatan berbeda antara PETI yang bersifat perorangan dan PETI korporasi. "PETI korporasi harus ditindak tegas secara hukum agar ada efek jera," tandasnya.
Sementara PETI perorangan, kata dia, perlu pendekatan sosial, budaya, dan pembinaan teknis. Pendekatannya, kata dia, harus lebih edukatif-kultural, ketimbang pendekatan legal. Menurut Mulyanto, kemudahan perizinan dan regulasi, pembinaan, edukasi, bimbingan teknis dan lainnya yang bersifat pengayoman penting agar masyarakat kecil pelaku pertambangan tanpa izin dapat diubah menjadi kekuatan ekonomi rakyat.
"Ketimbang memenjarakan pelaku PETI perorangan, lebih bermartabat kalau kita mendorong mereka menjadi penambang terlatih dalam kelembagaan seperti misalnya kelompok tambang, koperasi, atau lainnya," tegasnya.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menyatakan bahwa hingga kuartal III-2021 kegiatan PETI tercatat di 2.700 lokasi, dan terbanyak berada di Sumatera Selatan. Sebanyak 2.645 lokasi merupakan PETI mineral dan 96 lainnya PETI batu bara.
Baca Juga: Anggota DPR AS: Sebagian Besar Bantuan untuk Ukraina adalah Penipuan
Sementara PETI perorangan, kata dia, perlu pendekatan sosial, budaya, dan pembinaan teknis. Pendekatannya, kata dia, harus lebih edukatif-kultural, ketimbang pendekatan legal. Menurut Mulyanto, kemudahan perizinan dan regulasi, pembinaan, edukasi, bimbingan teknis dan lainnya yang bersifat pengayoman penting agar masyarakat kecil pelaku pertambangan tanpa izin dapat diubah menjadi kekuatan ekonomi rakyat.
"Ketimbang memenjarakan pelaku PETI perorangan, lebih bermartabat kalau kita mendorong mereka menjadi penambang terlatih dalam kelembagaan seperti misalnya kelompok tambang, koperasi, atau lainnya," tegasnya.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menyatakan bahwa hingga kuartal III-2021 kegiatan PETI tercatat di 2.700 lokasi, dan terbanyak berada di Sumatera Selatan. Sebanyak 2.645 lokasi merupakan PETI mineral dan 96 lainnya PETI batu bara.
Baca Juga: Anggota DPR AS: Sebagian Besar Bantuan untuk Ukraina adalah Penipuan
Lihat Juga :