Digugat Rp11 Triliun, Bos Blue Bird Tegaskan Konsisten Terapkan GCG
Selasa, 09 Agustus 2022 - 21:31 WIB
loading...
Direktur Utama PT Blue Bird Tbk Sigit Priawan Djokosoetono (tengah). Foto/MPI/Dinar Fitra Maghiszha
A
A
A
JAKARTA - PT Blue Bird Tbk (BIRD) menyatakan akan fokus dalam kinerjanya meskipun tengah dihadang gugatan oleh seseorang yang mengaku sebagai pemegang sahamnya. Sebelumnya, emiten transportasi itu tengah menghadapi tuntutan atas nama Elliana Wibowo sebesar Rp11 triliun
Direktur Utama PT Blue Bird Tbk Sigit Priawan Djokosoetono mengatakan bahwa respons tersebut diambil setelah sejumlah pemberitaan ihwal tuntutan tersebut mengemuka ke publik.
"Saya terima kasih kepada teman-teman media yang sudah menyampaikan bahwa berita itu sudah ada sejak sebelumnya, jadi memang itu bukan cerita baru, itu cerita lama," ujarnya dalam acara Menakar Kinerja Blue Bird di Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Soal Gugatan Rp11 Triliun, Blue Bird Ungkap Posisi Eliana Wibowo
Sigit memastikan bahwa seiring berjalannya waktu perseroan mengambil dua fokus utama sembari mengikuti proses hukum tersebut.
Pertama adalah terhadap fundamental perusahaan, dan kedua adalah ihwal konsistensi terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam tubuh perseroan.
"Kita fokus jalankan GCG, seperti pembagian dividen secara rutin, dan apabila ada yang salah pasti akan memberikan tanggapan ke otoritas terkait," tegas Sigit menampik tuduhan dari penggugat.
Direktur Utama PT Blue Bird Tbk Sigit Priawan Djokosoetono mengatakan bahwa respons tersebut diambil setelah sejumlah pemberitaan ihwal tuntutan tersebut mengemuka ke publik.
"Saya terima kasih kepada teman-teman media yang sudah menyampaikan bahwa berita itu sudah ada sejak sebelumnya, jadi memang itu bukan cerita baru, itu cerita lama," ujarnya dalam acara Menakar Kinerja Blue Bird di Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Soal Gugatan Rp11 Triliun, Blue Bird Ungkap Posisi Eliana Wibowo
Sigit memastikan bahwa seiring berjalannya waktu perseroan mengambil dua fokus utama sembari mengikuti proses hukum tersebut.
Pertama adalah terhadap fundamental perusahaan, dan kedua adalah ihwal konsistensi terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam tubuh perseroan.
"Kita fokus jalankan GCG, seperti pembagian dividen secara rutin, dan apabila ada yang salah pasti akan memberikan tanggapan ke otoritas terkait," tegas Sigit menampik tuduhan dari penggugat.
Lihat Juga :