Potensi Besar Pendatang Baru, Industri Rokok Elektrik Butuh Dukungan
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 20:14 WIB
loading...
Industri rokok elektrik menjadi salah satu pendatang baru yang memiliki potensi besar di Indonesia dan pasar global. Industri rokok elektrik di dunia mengalami pertumbuhan sebesar 15–20% per tahun. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Industri rokok elektrik menjadi salah satu pendatang baru yang memiliki potensi besar di Indonesia dan pasar global. Industri rokok elektrik di dunia mengalami pertumbuhan sebesar 15–20% per tahun.
Sementara di dalam negeri, tren pertumbuhan cukai rokok elektrik naik pesat dari Rp98,87 miliar pada 2018 menjadi Rp680,36 miliar pada 2020. Meski demikian, saat ini masih beredar produk-produk ilegal yang dapat ditemui di pasar gelap maupun yang dijual secara online.
Baca Juga: Mengungkap Mitos dan Fakta Seputar Rokok Elektrik
Konsumen kemudian perlu memilah informasi dengan baik, sekaligus didukung regulasi yang dapat menyediakan pilihan bagi konsumen untuk membantu mereka berhenti merokok.
“Masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan validitasnya. Pemenuhannya tidak hanya melibatkan peran masyarakat, tetapi juga peran aktif negara dalam membuat dan menyampaikan informasi. Termasuk tentang produk tembakau alternatif yang sudah terbukti secara ilmiah memiliki kadar risiko yang lebih rendah dari rokok konvensional,” kata Ketua Centre for Youth and Population Research (CYPR), Dedek Prayudi.
Dedek juga menyayangkan masih banyaknya produk-produk ilegal rokok elektrik yang mudah diakses masyarakat, dengan kandungan yang tidak diketahui dan standar keamanan yang tidak terjamin. Tahun 2021 lalu, misalnya, pemerintah menemukan lebih dari 14 ribu likuid ilegal siap edar di Jawa Timur.
Sementara di dalam negeri, tren pertumbuhan cukai rokok elektrik naik pesat dari Rp98,87 miliar pada 2018 menjadi Rp680,36 miliar pada 2020. Meski demikian, saat ini masih beredar produk-produk ilegal yang dapat ditemui di pasar gelap maupun yang dijual secara online.
Baca Juga: Mengungkap Mitos dan Fakta Seputar Rokok Elektrik
Konsumen kemudian perlu memilah informasi dengan baik, sekaligus didukung regulasi yang dapat menyediakan pilihan bagi konsumen untuk membantu mereka berhenti merokok.
“Masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan validitasnya. Pemenuhannya tidak hanya melibatkan peran masyarakat, tetapi juga peran aktif negara dalam membuat dan menyampaikan informasi. Termasuk tentang produk tembakau alternatif yang sudah terbukti secara ilmiah memiliki kadar risiko yang lebih rendah dari rokok konvensional,” kata Ketua Centre for Youth and Population Research (CYPR), Dedek Prayudi.
Dedek juga menyayangkan masih banyaknya produk-produk ilegal rokok elektrik yang mudah diakses masyarakat, dengan kandungan yang tidak diketahui dan standar keamanan yang tidak terjamin. Tahun 2021 lalu, misalnya, pemerintah menemukan lebih dari 14 ribu likuid ilegal siap edar di Jawa Timur.
Lihat Juga :