Penerapan Tarif Baru Ojol Diundur, Ini Alasan Kemenhub
Minggu, 14 Agustus 2022 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
Dia menerangkan, setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu, Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak beleid tersebut ditetapkan.
"Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender atau pada dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” tuturnya.
Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
Sebelumnya, kebijakan kenaikan tarif ojol menuai pro dan kontra. Pasalnya, kenaikannya dinilai terlampau tinggi sehingga berpotensi membebani masyarakat.
Baca juga: Tarif Ojol Dikerek Naik, Grab Indonesia Angkat Bicara
"Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender atau pada dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” tuturnya.
Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
Sebelumnya, kebijakan kenaikan tarif ojol menuai pro dan kontra. Pasalnya, kenaikannya dinilai terlampau tinggi sehingga berpotensi membebani masyarakat.
Baca juga: Tarif Ojol Dikerek Naik, Grab Indonesia Angkat Bicara
Lihat Juga :