Penerapan Tarif Baru Ojol Diundur, Ini Alasan Kemenhub

Minggu, 14 Agustus 2022 - 12:45 WIB
loading...
A A A
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, tarif baru ojol yang ditetapkan Kemenhub kenaikannya mencapai lebih dari 30%.

“Kenaikan tarif baru ojol memang tinggi, mungkin lebih dari 30%. Pada kilometer pertama hingga empat saja, kenaikannya sudah 50%. Sehingga, nanti tarif ojol baru ini akan terasa sekali,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (12/8/2022).



Dengan kenaikan setinggi itu, sambung Piter, maka tarif ojol nantinya akan mendekati tarif taksi. Hal ini bisa menurunkan minat masyarakat mengunakan ojol.

Piter menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi tersebut. Menurut dia, kalaupun harus ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara moderat, artinya tidak langsung tinggi.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2514 seconds (0.1#10.140)