Saran Akademisi Segera Rampungkan Road Map BUMN Respons Kajian Ombudsman
Selasa, 30 Juni 2020 - 16:26 WIB
loading...
A
A
A
Akademisi yang juga pemerhati BUMN, Mursalim Nohong, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNHAS, menjelaskan, bahwa pengangkatan komisaris pada BUMN sebagai konsekuensi keberadaan pemerintah sebagai pemilik modal. Sebagai pemilik modal atau pemegang saham pemerintah tentu berkepentingan untuk menempatkan orang-orangnya pada posisi komisaris dengan tugas utamanya mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Persero serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Mengenai kekhawatiran untuk tidak optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, maka harus dipahami bahwa komisaris itu tidak harus setiap hari (day to day) ada tetapi yang pasti bahwa pengawasan tetap dijalankan. Tentu dalam melaksanakan tugas tersebut kementerian BUMN dan perusahaan-perusahaan memiliki mekanisme yang baik.
"Terkait dengan pendapatan yang diterima, sepanjang namanya bukan gaji tapi honorarium, maka tentu tidak bertentangan dengan aturan. Penting untuk dipahami bahwa pengangkatan anggota Komisaris pemerintah dalam hal ini kementerian BUMN sesuai dengan mekanisme yakni RUPS dan diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya," tambahnya
Lebih lanjut Mursalim Nohong mengatakan, bahwa tentang rangkap jabatan, maka ada baiknya melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 yang melarang TNI dan Polri terutama pada jabatan pimpinan tinggi (JPT) aparatur sipil negara (ASN). JPT yang dimaksud adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Utama yaitu kepala Lembaga pemerintah nonkementerian.
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya diantaranya sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di antaranya direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, dan sekretaris inspektorat jenderal.
Mengenai kekhawatiran untuk tidak optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, maka harus dipahami bahwa komisaris itu tidak harus setiap hari (day to day) ada tetapi yang pasti bahwa pengawasan tetap dijalankan. Tentu dalam melaksanakan tugas tersebut kementerian BUMN dan perusahaan-perusahaan memiliki mekanisme yang baik.
"Terkait dengan pendapatan yang diterima, sepanjang namanya bukan gaji tapi honorarium, maka tentu tidak bertentangan dengan aturan. Penting untuk dipahami bahwa pengangkatan anggota Komisaris pemerintah dalam hal ini kementerian BUMN sesuai dengan mekanisme yakni RUPS dan diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya," tambahnya
Lebih lanjut Mursalim Nohong mengatakan, bahwa tentang rangkap jabatan, maka ada baiknya melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 yang melarang TNI dan Polri terutama pada jabatan pimpinan tinggi (JPT) aparatur sipil negara (ASN). JPT yang dimaksud adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Utama yaitu kepala Lembaga pemerintah nonkementerian.
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya diantaranya sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di antaranya direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, dan sekretaris inspektorat jenderal.
(akr)
Lihat Juga :