Pinjol Ilegal Mengintai, Pastikan Hanya Meminjam di Entitas Legal

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 11:11 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan data Bank Indonesia, pengguna baru transaksi elektronik mencapai 21 juta pada 2022, 72% diantaranya berasal dari luar kota besar.

“Data ini menggambarkan pemerataan dari hari ke hari, di mana transaksi elektronik sudah merambah hingga ke desa terutama seiring maraknya e-commerce. Kita optimistis penggunaan transaksi elektronik makin meningkat dan merambah di seluruh pelosok desa,” ujar Relawan TIK Polewali Mandar.

Dia menyebutkan beberapa keuntungan pembayaran daring seperti adanya diskon atau cashback, mempermudah peninjauan karena adanya riwayat transaksi, terhindar dari risiko peredaran uang palsu, serta proses transaksi lebih cepat dibanding metode konvensional.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ekosistem digital yang sehat demi kemaslahatan dan kemajuan bangsa.



Sementara itu, Owner ESJ Collection Esti Srijani menekankan pentingnya setiap individu punya kompetensi keamanan digital, di antaranya kemampuan mengamankan perangkat digital dan identitas digital serta mewaspadai penipuan digital.

Asisten Instruktur BPSDMP Kominfo Jawa Timur itu juga menyoroti maraknya pinjaman online alias pinjol ilegal yang kerap memakan korban. Untuk itu, masyarakat harus waspada dan cermat, serta memastikan hanya menggunakan entitas pinjol legal yang terdaftar di OJK.

“Kalau tidak darurat sekali, jangan pinjam, atau pastikan meminjam di pinjol legal. Untuk diketahui, pinjol yang legal bunganya tidak sampai 1%, maksimal 0,4%. Sedangkan yang ilegal tinggi sekali bisa sampai 14%. Kalau tak kunjung membayar, bunganya tambah tinggi. Belum lagi menagihnya juga dengan meneror, bikin stress sampai ada yang nyaris bunuh diri,” bebernya.



Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Kominfo diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif di era industri 4.0.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2238 seconds (0.1#10.140)