Pinjol Ilegal Mengintai, Pastikan Hanya Meminjam di Entitas Legal
Sabtu, 20 Agustus 2022 - 11:11 WIB
loading...
Pastikan hanya menggunakan jasa pinjol yang legal atau terdaftar di OJK. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Transaksi keuangan digital kian digandrungi lantaran memberikan kemudahan dan punya banyak keunggulan. Namun, bukan berarti tanpa risiko.
Camkan bahwa data diri bisa menjadi pintu gerbang penipuan dan kejahatan lainnya di era digital, termasuk risiko disalahgunakan oleh oknum pinjaman online atau pinjol ilegal . Untuk itu, perlu pemahaman dan kecakapan digital yang memadai.
Dalam webinar bertajuk “Pilih Pinjaman Online yang Aman dan Legal” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD), Senin (15/8), Founder 1001 Digitalpreneur Akbar Riandi menerangkan ihwal transaksi digital, yaitu pembayaran nontunai seperti mobile banking atau perangkat transaksi virtual lainnya.
“Tersedianya fasilitas ini membuat orang tidak perlu beranjak dari tempat duduk untuk bertransaksi, sehingga tak heran jika peminatnya pun terus meningkat,” ujarnya, dikutip Sabtu (20/8/2022).
Baca juga: Awas! Banyak Anak Muda Terjerat Pinjol, Ini Penyebabnya
Namun, kata Akbar, diperlukan kecakapan dan pemahaman akan karakteristik pembayaran digital agar nyaman dan aman dalam bertransaksi digital.
“Menerapkan keamanan transaksi digital dapat mengantisipasi dampak buruk transaksi digital seperti penipuan dan peretasan akun,” tandasnya dalam webinar yang khususnya ditujukan untuk komunitas masyarakat di Kalimantan dan sekitarnya.
Camkan bahwa data diri bisa menjadi pintu gerbang penipuan dan kejahatan lainnya di era digital, termasuk risiko disalahgunakan oleh oknum pinjaman online atau pinjol ilegal . Untuk itu, perlu pemahaman dan kecakapan digital yang memadai.
Dalam webinar bertajuk “Pilih Pinjaman Online yang Aman dan Legal” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD), Senin (15/8), Founder 1001 Digitalpreneur Akbar Riandi menerangkan ihwal transaksi digital, yaitu pembayaran nontunai seperti mobile banking atau perangkat transaksi virtual lainnya.
“Tersedianya fasilitas ini membuat orang tidak perlu beranjak dari tempat duduk untuk bertransaksi, sehingga tak heran jika peminatnya pun terus meningkat,” ujarnya, dikutip Sabtu (20/8/2022).
Baca juga: Awas! Banyak Anak Muda Terjerat Pinjol, Ini Penyebabnya
Namun, kata Akbar, diperlukan kecakapan dan pemahaman akan karakteristik pembayaran digital agar nyaman dan aman dalam bertransaksi digital.
“Menerapkan keamanan transaksi digital dapat mengantisipasi dampak buruk transaksi digital seperti penipuan dan peretasan akun,” tandasnya dalam webinar yang khususnya ditujukan untuk komunitas masyarakat di Kalimantan dan sekitarnya.
Lihat Juga :