Tiket Pesawat Mahal, Ini 3 Langkah Kemenhub Stabilkan Harga

Senin, 22 Agustus 2022 - 08:44 WIB
loading...
Tiket Pesawat Mahal, Ini 3 Langkah Kemenhub Stabilkan Harga
Calon penumpang pesawat mengantre di counter check in bandara. Foto/SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
JAKARTA - Tingginya harga tiket pesawat menjadi sorotan masyarakat hingga anggota dewan dan presiden. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator bersama stakeholders berupaya menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak memicu inflasi yang tinggi.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan tiga langkah yang akan dilakukan untuk menekan harga tiket pesawat supaya tidak mahal.

Pertama, pihaknya sudah meminta kepada maskapai penerbangan untuk melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat agar lebih terjangkau.

“Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (22/8/2022).



Kedua, melakukan upaya bersama antara Pemda dan maskapai serta penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu.

“Di hari kerja, misalnya di hari Rabu pada siang hari, biasanya okupansi rata-rata hanya 50%. Maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah,” tuturnya.

Dia melanjutkan, masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket yang lebih murah.

“Sehingga, tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya stabil, dan secara kumulatif pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak,” papar Menhub.



Selanjutnya, meningkatkan peran Pemda untuk memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat, dimana Pemda menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60%.

“Contohnya yang dilakukan pemda di Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka memberikan dukungan kepada maskapai sehingga tingkat keterisian bisa di atas 70% dan maskapai bisa terus melayani rute tersebut dengan harga yang terjangkau, karena kepastian okupansinya,” terang Budi.

Upaya ketiga adalah usulan dari stakeholder untuk menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5%.



“Karena avtur mempengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40% lebih. Terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok. Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait hal ini,” ungkapnya. “Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20%,” tutup Menhub.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1790 seconds (0.1#10.140)