Kemenkop UKM Targetkan 2,5 Juta UMKM Kantongi NIB hingga 2024
Selasa, 23 Agustus 2022 - 14:42 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin operasional. NIB juga berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal importir dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang mendapat NIB terdaftar juga menjadi peserta jaminan kesehatan sosial dan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Paku Alam.
Paku Alam mengucapkan terima kasih dan menyambut baik pemberian NIB ini yang disebutnya membuka berbagai kemudahan untuk perizinan usaha dan mendorong usaha mikro dan kecil di DIY untuk segera memutakhirkan legalitas yang mereka kantongi. "Kami juga akan meminta pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk segera mengurusnya," pungkasnya.
Paku Alam mengucapkan terima kasih dan menyambut baik pemberian NIB ini yang disebutnya membuka berbagai kemudahan untuk perizinan usaha dan mendorong usaha mikro dan kecil di DIY untuk segera memutakhirkan legalitas yang mereka kantongi. "Kami juga akan meminta pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk segera mengurusnya," pungkasnya.
(nng)
Lihat Juga :