Tarif Ojol Tinggi Bisa Bikin Transportasi Umum Makin Ditinggal
Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:59 WIB
loading...
A
A
A
"Sebagian pengguna ojek online ini adalah masyarakat menengah ke bawah. Jika beralih ke kendaraan pribadi, mereka harus berpikir untuk membeli BBM, ganti oli, servis dan sebagainya. Beban mereka semakin bertambah," ujar Yudo.
Baca Juga: 7 Anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dicopot, Ini Nama-namanya
Karena itu, kata dia, sebelum berlaku pada 30 Agustus 2022 nanti, sebaiknya pemerintah, operator, dan mitra ojek online duduk bersama untuk mendapatkan solusi terbaik. Apalagi, imbuh dia, situasi perekonomian saat ini sedang sulit. "Belum lagi isu kenaikan BBM, dan inflasi yang justru dikhawatirkan menurunkan jumlah order dari ojek online itu sendiri," cetusnya.
Seperti diketahui pemerintah telah mengindikasikan akan menaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite. Kenaikan ini dikhawatirkan banyak pihak akan semakin membebani masyarakat, termasuk konsumen dan pengendara ojek online dan akan berdampak kepada turunnya permintaan.
Diketahui, pada 4 Agustus 2022 lalu Kemenhub merencanakan tarif ojol baru melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Tarif baru dalam KP 564 tahun 2022 tersebut mengalami kenaikan bervariasi, mulai dari 30% hingga 50%. Tarif baru itu, rencananya akan mulai berlaku 25 hari setelah keputusan tersebut ditetapkan, atau pada 30 Agustus 2022.
Baca Juga: 7 Anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dicopot, Ini Nama-namanya
Karena itu, kata dia, sebelum berlaku pada 30 Agustus 2022 nanti, sebaiknya pemerintah, operator, dan mitra ojek online duduk bersama untuk mendapatkan solusi terbaik. Apalagi, imbuh dia, situasi perekonomian saat ini sedang sulit. "Belum lagi isu kenaikan BBM, dan inflasi yang justru dikhawatirkan menurunkan jumlah order dari ojek online itu sendiri," cetusnya.
Seperti diketahui pemerintah telah mengindikasikan akan menaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite. Kenaikan ini dikhawatirkan banyak pihak akan semakin membebani masyarakat, termasuk konsumen dan pengendara ojek online dan akan berdampak kepada turunnya permintaan.
Diketahui, pada 4 Agustus 2022 lalu Kemenhub merencanakan tarif ojol baru melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Tarif baru dalam KP 564 tahun 2022 tersebut mengalami kenaikan bervariasi, mulai dari 30% hingga 50%. Tarif baru itu, rencananya akan mulai berlaku 25 hari setelah keputusan tersebut ditetapkan, atau pada 30 Agustus 2022.
(fai)
Lihat Juga :