Tarif Ojol Tinggi Bisa Bikin Transportasi Umum Makin Ditinggal

Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:59 WIB
loading...
Tarif Ojol Tinggi Bisa...
Kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi 30% hingga 50% diyakini akan berdampak pada banyak hal. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kenaikan tarif ojek online (ojol) yang terlampau tinggi dinilai perlu dibahas kembali karena dampaknya yang diyakini cukup luas. Salah satunya, semakin menggerus minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum hingga kembali beralih ke kendaraan pribadi.

Direktur Center for Policy and Public Management Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) Yudo Anggoro menilai, saat ini ojek online sudah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas. Salah satunya, ojek online memiliki posisi sebagai angkutan pengumpan (feeder) yang cukup vital bagi masyarakat yang ingin menggunakan transportasi umum seperti kereta dan bus.



"Ojek online ini menawarkan kepraktisan dan kemudahan, sesuatu yang yang tidak ditawarkan oleh moda transportasi lain. Kalau tarif ojek online ini benar-benar naik, dikhawatirkan banyak orang akan beralih menggunakan kendaraan pribadi," ungkap Yudo dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022).

Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menaikkan tarif ojek online antara 30% hingga 50% menurutnya akan berdampak luas. Salah satunya, permintaan masyarakat terhadap ojek online berpotensi mengalami penurunan yang signifikan. Sebagai gantinya, masyarakat akan kembali memilih beralih ke kendaraan pribadi. Hal ini, lanjut Yudo, akan memunculkan masalah-masalah baru seperti kemacetan, peningkatan emisi karbon, bahkan menambah beban pengeluaran masyarakat.

"Sebagian pengguna ojek online ini adalah masyarakat menengah ke bawah. Jika beralih ke kendaraan pribadi, mereka harus berpikir untuk membeli BBM, ganti oli, servis dan sebagainya. Beban mereka semakin bertambah," ujar Yudo.



Karena itu, kata dia, sebelum berlaku pada 30 Agustus 2022 nanti, sebaiknya pemerintah, operator, dan mitra ojek online duduk bersama untuk mendapatkan solusi terbaik. Apalagi, imbuh dia, situasi perekonomian saat ini sedang sulit. "Belum lagi isu kenaikan BBM, dan inflasi yang justru dikhawatirkan menurunkan jumlah order dari ojek online itu sendiri," cetusnya.

Seperti diketahui pemerintah telah mengindikasikan akan menaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite. Kenaikan ini dikhawatirkan banyak pihak akan semakin membebani masyarakat, termasuk konsumen dan pengendara ojek online dan akan berdampak kepada turunnya permintaan.

Diketahui, pada 4 Agustus 2022 lalu Kemenhub merencanakan tarif ojol baru melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Tarif baru dalam KP 564 tahun 2022 tersebut mengalami kenaikan bervariasi, mulai dari 30% hingga 50%. Tarif baru itu, rencananya akan mulai berlaku 25 hari setelah keputusan tersebut ditetapkan, atau pada 30 Agustus 2022.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1890 seconds (0.1#10.140)