Kemenparekraf Terus Kawal Insentif Bagi Pelaku Parekraf

Selasa, 14 April 2020 - 04:48 WIB
loading...
Kemenparekraf Terus...
Kemenparekraf terus mengawal agar para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif bisa menerima insentif. Foto/Dok Kemenparekraf
A A A
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) terus menindaklanjuti dan mengawal berbagai insentif untuk para pelaku di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) agar tetap berjalan dengan baik dan tepat sasaran sebagai upaya menekan dampak wabah corona (Covid-19).

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio mengatakan, Kemenparekraf telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian BUMN untuk menindaklanjuti kebijakan insentif dari pemerintah kepada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

“Kami terus mengawal, agar para pelaku parekraf bisa menerima insentif. Sehingga dapat meringankan beban dan biaya operasional para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, arahnya kemudian dapat mengurangi kemungkinan PHK karyawan di sektor tersebut,” ujarnya, Senin (13/4/2020).

Insentif tersebut berupa pajak hingga kebijakan sektor keuangan oleh Industri Keuangan Bank (IKB) dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) bagi para debitur industri pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kemudian ada juga relaksasi kebijakan pemerintah daerah untuk wajib pajak di sektor pariwisata, relaksasi tarif listrik, dan penghapusan iuran BPJS Tenaga Kerja hingga 3 bulan setelah masa tanggap darurat dicabut. “Termasuk insentif ekonomi. Saat ini, surat-surat tersebut sedang terus kami tindaklanjuti dan kami kawal,” sebut Wishnutama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelatihan Gig Economy...
Pelatihan Gig Economy dan AI Challenge Diluncurkan, Kementerian Ekraf Harap Buka Lapangan Kerja untuk Gen Z
Wabah HMPV Merebak di...
Wabah HMPV Merebak di China: Akankah Jadi Pandemi Berikutnya setelah Covid-19?
Menko Airlangga: Pemerintah...
Menko Airlangga: Pemerintah Siapkan Insentif Rp20 Triliun untuk Industri Padat Karya
Berkat Gas dan Rem Jokowi,...
Berkat 'Gas dan Rem' Jokowi, Indonesia Selamat dari Badai Krisis Ekonomi
Restrukturisasi Kredit...
Restrukturisasi Kredit Covid BNI Turun Jadi Rp25,8 T per Maret 2024
Bauran EBT Masih Jauh...
Bauran EBT Masih Jauh dari Target, Menteri ESDM Salahkan Covid
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Suara Ledakan Terdengar...
Suara Ledakan Terdengar di Bandar Abbas dan Pulau Qeshm, Iran Segera Balas Serangan AS
Biksu Buddha di China...
Biksu Buddha di China Dilaporkan Ditahan usai Peringati Peristiwa Tiananmen
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Berita Terkini
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved