Ini Alasan OJK Anti-Kripto dan NFT

Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:04 WIB
loading...
Ini Alasan OJK Anti-Kripto dan NFT
Aset digital masih rawan digunakan untuk pencucian uang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Ogi Prastomiyono, memaparkan bahwa kontranya OJK dengan investasi aset digital seperti kripto dan non-fungible token (NFT) dikarenakan keduanya masih rentan terhadap pencucian uang.



"Globalisasi jasa keuangan di satu sisi berpotensi untuk meningkatkan risiko tindak pidana pencucian uang dengan berbagai modus kejahatan yang semakin kompleks dan bervariasi," jelasnya saat webinar dengan tema “Tren dan Tantangan Anti Money Laundering di Era Digital”, Kamis (25/8/22).

Dia melanjutkan berdasarkan data dari Sein Technical Analysis, pencucian uang melalui digital aset kripto di tahun 2021 mencapai angka USD8,6 miliar dan terhitung naik sebesar 30% dibanding 2020.

"Ini dikarenakan berkembanganya digital aset tidak diiringi dengan penerapan kerangka peraturan dan pengawasan secara konsisten sehingga aset mata uang digital sangat berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Malanya OJK melarang semua lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK untuk memfasilitasi transaksi aset kripto dan NFT. Dia juga mengatakan bahwa naiknya animo masyarakat terhadap aset digital merupakan dampak dari memuncaknya pandemi Covid-19.



"Meskipun memang menguntungkan karena lebih mudahnya mengakses jasa keuangan, namun di sisi lain dapat meningkatkan kejahatan, salah satunya pencucian uang," tandasnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3678 seconds (0.1#10.140)