Status Pegawai Honorer Dihapus, Pebisnis Outsourcing Lihat Peluang

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 00:39 WIB
loading...
Status Pegawai Honorer...
Ditekankan juga bahwa ABADI siap bekerjasama dengan para Pemangku Kepentingan terkait penerapan alih daya di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, agar dapat tercipta ekosistem Alih Daya Sehat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dengan telah ditandatanganinya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, nomor B/185/M.S.02.03/2022 oleh Menteri PAN-RB pada tanggal 31 Mei 2022, disebutkan bahwa pada 28 November 2023 Pemerintah akan menghapus status kepegawaian tenaga honorer dan akan digantikan status kepegawaiannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Baca Juga: Pegawai Honorer Dihapus 2023, Mereka Bakal Dapat Pesangon?

Hal tersebut sejalan dengan prinsip Outsourcing /Alih Daya Sehat, ABADI sebagai Asosiasi yang membidangi perusahaan alih daya sangat mendukung pernyataan Menpan RB pada Juni 2022 mengenai penggunaan tenaga honorer melalui outsourcing/alih daya agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan Upah Minimum.

“Dengan adanya penetapan status kepegawaian menjadi PPPK, maka akan meningkatkan kepercayaan diri bagi calon pegawai sehingga dapat menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten dan kompetitif dalam bekerja," ujar Ketua Umum ABADI, Mira Sonia.

Ditekankan juga bahwa ABADI siap bekerjasama dengan para Pemangku Kepentingan terkait penerapan alih daya di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, agar dapat tercipta ekosistem Alih Daya Sehat melalui penyerapan tenaga kerja honorer yang mendorong transparansi, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dan membantu pengawasan pelaksanaan alih status tenaga honorer supaya terlaksana sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Hal ini merupakan pekerjaan besar yang perlu didukung oleh para Pemangku Kepentingan dunia tenaga kerja dan dunia usaha di Indonesia, agar tercipta manfaat kepastian kerja dan manfaat lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penghapusan status kepegawaian honorer adalah komitmen Pemerintah dalam penanganan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah, dimana masih terdapat beberapa tenaga honorer yang bekerja dalam jangka waktu cukup lama tanpa adanya kejelasan status kepegawaian.

Dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang menyebutkan “PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN”.

Jabatan yang hanya dapat diisi oleh PPPK adalah Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi, sehingga instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga pendukung seperti pengemudi, tenaga kebersihan, hingga satuan pengamanan tetap dapat dilakukan melalui outsourcing oleh pihak ketiga.

“Bagi pelaku bisnis alih daya, penghapusan status kepegawaian honorer juga dapat menciptakan peluang untuk meraih market Instansi Pemerintah guna membangun industri alih daya yang kuat dan sehat. Mari sama-sama kita tingkatkan perananan industri alih daya dalam mendukung pembangunan nasional”, ujar Mira Sonia.

Baca Juga: Honorer Dihapus 2023, Pemkot Bandung Bakal Evaluasi 18.000 Pegawai

“ABADI mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi terkait penerapan skema alih daya di lingkungan lembaga dan kementerian, instansi baik pusat maupun daerah, dengan memperhatikan pemenuhan hak-hak pekerja alih daya sesuai peraturan perundang-undangan, utamanya hak atas upah sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), serta hak atas keikutsertaan dalam program Jaminan Sosial Nasional dalam skema perekrutan dan/atau pengadaan yang dilakukan oleh Pemilik Anggaran dan/atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan terkait alih daya di lingkungan pemerintah pusat dan daerah,” ujar Mira Sonia.

Saat ini keanggotaan ABADI terdiri dari 107 Anggota, di mana keanggotaannya berasal dari perusahaan penyedia BPO (Business Process Outsourcing) dan pemasok tenaga kerja/perusahaan staf kontrak dengan beragam pengalaman & kompetensi, yang tersebar di seluruh Indonesia, hal ini berdasarkan konfirmasi dari Mohamad Arif Faisal selaku Ketua Bidang Komunikasi dan Data ABADI.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Setelah Arab, GDPS Kembali...
Setelah Arab, GDPS Kembali Kirim Tenaga Profesional untuk Proyek MRO di Korsel
Perluas Kerja Sama,...
Perluas Kerja Sama, GDPS Berangkatkan Tenaga Profesional Aviasi ke Arab Saudi
Catatkan Tren Tumbuh,...
Catatkan Tren Tumbuh, Tahun Ini GDPS Perluas Layanan hingga Internasional
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
KPK: Bupati Pekalongan...
KPK: Bupati Pekalongan Ancam Berhentikan Pegawai Outsourcing Jika Tak Mendukung
Rekomendasi
Instagram Down Massal,...
Instagram Down Massal, Benarkah Sengaja Diblokir karena Demo Mahasiswa?
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved