Pegawai Honorer Dihapus 2023, Mereka Bakal Dapat Pesangon?

Selasa, 25 Januari 2022 - 16:46 WIB
loading...
Pegawai Honorer Dihapus...
Ilustrasi pegawai honorer pemerintah. FOTO/ANTARA/Puspa Perwitasari
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo meminta agar instansi memberikan penghargaan yang sesuai bagi tenaga honorer yang nantinya tidak melanjutkan tugasnya. Seperti diketahui pemerintah menargetkan untuk menuntaskan masalah tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.

Hal ini sebagaimana diatur pasal 99 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. Di mana disebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkan PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.



"Sedangkan bagi yang tidak melanjutkan diharapkan instansi (kementerian/lembaga/pemda) yang bersangkutan untuk mempertimbangkan pemberian apresiasi dan penghargaan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kemampuan instansi masing-masing," katanya dikutip dari keterangan yang dibagikannya, Selasa (25/1/2022).

Dia mengatakan untuk penyelesaian tenaga honorer pada 2022 dan 2023 diharapkan instansi melakukan perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja kembali secara komprehensif. Sehingga didapat kebutuhan yang objektif baik CPNS maupun CPPPK untuk pemerintah menetapkan jumlah formasi yang dibutuhkan.

"Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun CPPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan," ujarnya.



Sementara itu tenaga honorer untuk pekerjaan dasar ke depan bisa dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga atau outsourcing.

"Untuk tenaga outsourcing (tenaga kebersihan, pramusaji, satuan pengaman) dan sebagainya bisa terus direkrut sesuai kebutuhan melalui mekanisme pembayaran tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum," pungkasnya.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1801 seconds (0.1#10.140)