MTI Minta Pemerintah Beri Insentif ke Angkutan Umum Akibat Larangan Mudik

Senin, 27 April 2020 - 12:02 WIB
loading...
MTI Minta Pemerintah...
Transportasi darat seperti bus sepi akibat pandemi corona dan larangan mudik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memberlakukan kebijakan larangan mudik mulai 24 April hingga 31 Mei mendatang. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai aturan larangan mudik semakin menggerus sektor transportasi umum. Karena itu, pemerintah harus segera mengantisipasi dampak terburuk yaitu banyak perusahaan transportasi yang gulung tikar dan karyawan yang diberhentikan.

"Agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum yang gulung tikar, pemerintah wajib memberikan insentif atau stimulan bagi pengusaha transportasi umum dan kompensasi pekerja transportasi. Yang rugi juga pemerintah jika banyak perusahaan transportasi umum yang terpuruk," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno, dalam keterangan tertulis ke SINDOnews, Senin (27/4/2020).

Ada beberapa insentif yang bisa diberikan, khususnya bagi angkutan umum darat. Relaksasi pembayaran kewajiban pinjaman kepemilikan kendaraan kreditur anggota Organda, penundaan pemungutan pajak (PPh21, PPh 22 Impor, PPh pasal 25, pembebasan pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan lainnya.

Djoko menilai, keringanan itu bukan tanpa alasan. Sebab, sejak pertama kali kasus wabah Covid-19 di Indonesia diumumkan pada awal Maret 2020, terjadi penurunan jumlah angkutan umum dan penumpang.

Dampak paling signifikan terjadi pada moda angkutan umum darat. Data dari terminal penumpang bus seluruh Indonesia, terjadi ada penurunan keberangkatan sebesar 17,24% dan kedatangan 22,04%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Arus Mudik Libur Natal...
Arus Mudik Libur Natal 2025, Ada 1,5 Juta Orang Pakai Angkutan Umum
Kemenhub Dorong Peningkatan...
Kemenhub Dorong Peningkatan Layanan Publik dan Digitalisasi Transportasi Darat
Travel Gelap Marak di...
Travel Gelap Marak di Musim Mudik, Waspadai Ciri dan Modusnya
MTI Tegaskan Revisi...
MTI Tegaskan Revisi UULLAJ Momentum Perbaikan Sistem Transportasi Darat
Truk ODOL Sulit Ditertibkan,...
Truk ODOL Sulit Ditertibkan, MTI Ungkap Penyebabnya
Catatan Akhir Tahun...
Catatan Akhir Tahun 2024: Masih Banyak PR Sektor Transportasi Indonesia
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Kecelakaan Maut Kereta...
Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, MTI Mendesak Audit Keselamatan Perkeretaapian
Rekomendasi
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Saat Banyak Orang Bermigrasi...
Saat Banyak Orang Bermigrasi ke Berlin, tapi 288.000 Warga Jermah Justru Pilih Tinggalkan Negaranya
Berita Terkini
APBN Semester I 2026...
APBN Semester I 2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Kinerja Fiskal Tetap Kuat
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved