MTI Minta Pemerintah Beri Insentif ke Angkutan Umum Akibat Larangan Mudik

Senin, 27 April 2020 - 12:02 WIB
loading...
MTI Minta Pemerintah...
Transportasi darat seperti bus sepi akibat pandemi corona dan larangan mudik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memberlakukan kebijakan larangan mudik mulai 24 April hingga 31 Mei mendatang. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai aturan larangan mudik semakin menggerus sektor transportasi umum. Karena itu, pemerintah harus segera mengantisipasi dampak terburuk yaitu banyak perusahaan transportasi yang gulung tikar dan karyawan yang diberhentikan.

"Agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum yang gulung tikar, pemerintah wajib memberikan insentif atau stimulan bagi pengusaha transportasi umum dan kompensasi pekerja transportasi. Yang rugi juga pemerintah jika banyak perusahaan transportasi umum yang terpuruk," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno, dalam keterangan tertulis ke SINDOnews, Senin (27/4/2020).

Ada beberapa insentif yang bisa diberikan, khususnya bagi angkutan umum darat. Relaksasi pembayaran kewajiban pinjaman kepemilikan kendaraan kreditur anggota Organda, penundaan pemungutan pajak (PPh21, PPh 22 Impor, PPh pasal 25, pembebasan pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan lainnya.

Djoko menilai, keringanan itu bukan tanpa alasan. Sebab, sejak pertama kali kasus wabah Covid-19 di Indonesia diumumkan pada awal Maret 2020, terjadi penurunan jumlah angkutan umum dan penumpang.

Dampak paling signifikan terjadi pada moda angkutan umum darat. Data dari terminal penumpang bus seluruh Indonesia, terjadi ada penurunan keberangkatan sebesar 17,24% dan kedatangan 22,04%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Arus Mudik Libur Natal...
Arus Mudik Libur Natal 2025, Ada 1,5 Juta Orang Pakai Angkutan Umum
Kemenhub Dorong Peningkatan...
Kemenhub Dorong Peningkatan Layanan Publik dan Digitalisasi Transportasi Darat
Travel Gelap Marak di...
Travel Gelap Marak di Musim Mudik, Waspadai Ciri dan Modusnya
MTI Tegaskan Revisi...
MTI Tegaskan Revisi UULLAJ Momentum Perbaikan Sistem Transportasi Darat
Truk ODOL Sulit Ditertibkan,...
Truk ODOL Sulit Ditertibkan, MTI Ungkap Penyebabnya
Catatan Akhir Tahun...
Catatan Akhir Tahun 2024: Masih Banyak PR Sektor Transportasi Indonesia
Kecelakaan Maut Kereta...
Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, MTI Mendesak Audit Keselamatan Perkeretaapian
Hindari Rute Maritim...
Hindari Rute Maritim yang Panjang, Putin Bangun Koridor Darat Baru ke Asia
Turki Buka Koridor Perdagangan...
Turki Buka Koridor Perdagangan Darat Bersejarah ke Yordania dan Suriah, Integrasi Timur Tengah Menguat?
Rekomendasi
Anthropic AI Claude...
Anthropic AI Claude Hasilkan Lebih dari 80 Persen Kode Baru
Siap Pelihatkan Pabriknya...
Siap Pelihatkan Pabriknya di China, QJMotor Hadir di PRJ 2026
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Berita Terkini
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
Distributor di Kaltim...
Distributor di Kaltim Ikuti Factory Visit SIG untuk Perkuat Kemitraan
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133
Infografis
Ketua Umum PP Muhammadiyah...
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta PPN 12% Dikaji Ulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved