MTI Minta Pemerintah Beri Insentif ke Angkutan Umum Akibat Larangan Mudik

Senin, 27 April 2020 - 12:02 WIB
loading...
MTI Minta Pemerintah...
Transportasi darat seperti bus sepi akibat pandemi corona dan larangan mudik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memberlakukan kebijakan larangan mudik mulai 24 April hingga 31 Mei mendatang. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai aturan larangan mudik semakin menggerus sektor transportasi umum. Karena itu, pemerintah harus segera mengantisipasi dampak terburuk yaitu banyak perusahaan transportasi yang gulung tikar dan karyawan yang diberhentikan.

"Agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum yang gulung tikar, pemerintah wajib memberikan insentif atau stimulan bagi pengusaha transportasi umum dan kompensasi pekerja transportasi. Yang rugi juga pemerintah jika banyak perusahaan transportasi umum yang terpuruk," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno, dalam keterangan tertulis ke SINDOnews, Senin (27/4/2020).

Ada beberapa insentif yang bisa diberikan, khususnya bagi angkutan umum darat. Relaksasi pembayaran kewajiban pinjaman kepemilikan kendaraan kreditur anggota Organda, penundaan pemungutan pajak (PPh21, PPh 22 Impor, PPh pasal 25, pembebasan pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan lainnya.

Djoko menilai, keringanan itu bukan tanpa alasan. Sebab, sejak pertama kali kasus wabah Covid-19 di Indonesia diumumkan pada awal Maret 2020, terjadi penurunan jumlah angkutan umum dan penumpang.

Dampak paling signifikan terjadi pada moda angkutan umum darat. Data dari terminal penumpang bus seluruh Indonesia, terjadi ada penurunan keberangkatan sebesar 17,24% dan kedatangan 22,04%.

Jumlah penumpang bus juga mengalami penurunan selama Maret sebesar 1.885.943 orang atau 19,57%. Demikian juga jumlah pengemudi dan asisten pengemudi bus pariwisata sebanyak 2.428 orang. Kemudian, tenaga kerja sebagai pengemudi, kapten, dan asisten kapten bus antar kota antar provinsi (AKAP) 3.900 oang.

"Keseluruhan ada 6.328 tenaga kerja pekerja transpartasi umum dari bus AKAP dan bus pariwisata yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) sejak wabah Covid-19 diumumkan di Indonesia," terang dosen Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata tersebut.

Kendati demikian, Djoko juga meminta pemerintah juga memberikan insentif untuk transportasi umum laut dan udara. Misalnya, memberikan pembebasan atau keringanan pajak terhadap perusahaan.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Arus Mudik Libur Natal...
Arus Mudik Libur Natal 2025, Ada 1,5 Juta Orang Pakai Angkutan Umum
Kemenhub Dorong Peningkatan...
Kemenhub Dorong Peningkatan Layanan Publik dan Digitalisasi Transportasi Darat
Travel Gelap Marak di...
Travel Gelap Marak di Musim Mudik, Waspadai Ciri dan Modusnya
MTI Tegaskan Revisi...
MTI Tegaskan Revisi UULLAJ Momentum Perbaikan Sistem Transportasi Darat
Truk ODOL Sulit Ditertibkan,...
Truk ODOL Sulit Ditertibkan, MTI Ungkap Penyebabnya
Catatan Akhir Tahun...
Catatan Akhir Tahun 2024: Masih Banyak PR Sektor Transportasi Indonesia
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Kecelakaan Maut Kereta...
Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, MTI Mendesak Audit Keselamatan Perkeretaapian
Hindari Rute Maritim...
Hindari Rute Maritim yang Panjang, Putin Bangun Koridor Darat Baru ke Asia
Rekomendasi
Ilmuwan Temukan Pemangsa...
Ilmuwan Temukan Pemangsa Jamur Zombie Cordyceps The Last of Us di Hutan Kalimantan
Piala Dunia 2026 dan...
Piala Dunia 2026 dan Bayang-bayang Jet Pribadi Infantino
Iran Jawab Ancaman Trump:...
Iran Jawab Ancaman Trump: AS Sebaiknya Berhati-hati!
Berita Terkini
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
Pergantian Direksi Disorot,...
Pergantian Direksi Disorot, Mampukah Kejayaan Pelni Kembali?
IHSG Menghijau di Awal...
IHSG Menghijau di Awal Pekan, Pagi Ini Sentuh Level 6.217
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Dibayangi Outflow Rp4,5...
Dibayangi Outflow Rp4,5 Triliun, IHSG Pekan Ini Diprediksi Bergerak Fluktuatif
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
Infografis
Jenderal Uni Eropa Minta...
Jenderal Uni Eropa Minta Tentara Dikerahkan ke Greenland
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved