Kemendag Beri Kemudahan Urus Izin Ekspor Impor 5 Hari Kerja

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 18:30 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, Direktur Impor Kementerian PerdaganganSihard Hadjopan Pohanmenegaskan bahwa ada beberapa hal yang harus dipahami importir agar izin impor bisa langsung diproses maksimal 5 hari kerja. Permendag 25/2022 tersebut merupakan kumpulan dari pengaturan impor yang terpisah per komoditi dan sekarang menjadi satu.

"Intinya dengan Permendag 25/2022 pemerintah berharap bisa memberikan kemudahan karena semuanya diurus secara online tanpa tatap muka," ujar Sihard.

Dalam aturan baru tersebut, para importir atau pelaku usaha diwajibkan untuk mengajukan permohonan secara elektronik kepada menteri melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Kemudian, untuk mendapatkan pengajuan permohonan secara elektronik, importir harus memiliki hak akses yang bisa diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil dokumen asli.

Apabila dokumen tersebut telah diterima, maka nantinya dirjen atas nama menteri menerbitkan perizinan berusaha di bidang impor melalui Inatrade yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan tanda tangan elektronik dan mencantumkan QR. Izin usaha akan diberikan jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai persyaratan.

"Sehingga perizinan-perizinan yang kita keluarkan, ketika berkas lengkap dan benar, maka akan cepat keluar. Karena ditargetkan 5 hari kerja harus bisa selesai," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Minat Berkurang, Harga...
Minat Berkurang, Harga Patokan Ekspor Emas Turun di Periode Juli 2026
Purbaya Beberkan Penyebab...
Purbaya Beberkan Penyebab Neraca Perdagangan Mei 2026 Defisit
Neraca Dagang Defisit...
Neraca Dagang Defisit Perdana usai 72 Bulan Surplus, Ini Biang Keladinya
Neraca Dagang RI Defisit...
Neraca Dagang RI Defisit USD1,61 Miliar, Pertama Kali sejak 2020
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
JETRO Jakarta dan Kementerian...
JETRO Jakarta dan Kementerian Perdagangan RI Gelar Business Matching Perusahaan Jepang–Indonesia
5 Bos Perusahaan Gula...
5 Bos Perusahaan Gula Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Rekomendasi
Ditangkap Pasukan Indonesia,...
Ditangkap Pasukan Indonesia, Ulama Palestina Sheikh Miqdad Dituduh Rencanakan Pengeboman 7 Negara
5 Kebiasaan yang Bikin...
5 Kebiasaan yang Bikin Pencernaan Sehat dan Menurunkan Berat Badan
3 Tentara AS Tewas Diserang...
3 Tentara AS Tewas Diserang Rudal Iran, Trump Salahkan Yordania
Berita Terkini
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
Infografis
Jepang Uji Coba 4 Hari...
Jepang Uji Coba 4 Hari Kerja untuk Ubah Stigma Negara Pekerja Keras
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved