Kemendag Beri Kemudahan Urus Izin Ekspor Impor 5 Hari Kerja
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Direktur Impor Kementerian PerdaganganSihard Hadjopan Pohanmenegaskan bahwa ada beberapa hal yang harus dipahami importir agar izin impor bisa langsung diproses maksimal 5 hari kerja. Permendag 25/2022 tersebut merupakan kumpulan dari pengaturan impor yang terpisah per komoditi dan sekarang menjadi satu.
"Intinya dengan Permendag 25/2022 pemerintah berharap bisa memberikan kemudahan karena semuanya diurus secara online tanpa tatap muka," ujar Sihard.
Dalam aturan baru tersebut, para importir atau pelaku usaha diwajibkan untuk mengajukan permohonan secara elektronik kepada menteri melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Kemudian, untuk mendapatkan pengajuan permohonan secara elektronik, importir harus memiliki hak akses yang bisa diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil dokumen asli.
Apabila dokumen tersebut telah diterima, maka nantinya dirjen atas nama menteri menerbitkan perizinan berusaha di bidang impor melalui Inatrade yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan tanda tangan elektronik dan mencantumkan QR. Izin usaha akan diberikan jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai persyaratan.
"Sehingga perizinan-perizinan yang kita keluarkan, ketika berkas lengkap dan benar, maka akan cepat keluar. Karena ditargetkan 5 hari kerja harus bisa selesai," katanya.
"Intinya dengan Permendag 25/2022 pemerintah berharap bisa memberikan kemudahan karena semuanya diurus secara online tanpa tatap muka," ujar Sihard.
Dalam aturan baru tersebut, para importir atau pelaku usaha diwajibkan untuk mengajukan permohonan secara elektronik kepada menteri melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Kemudian, untuk mendapatkan pengajuan permohonan secara elektronik, importir harus memiliki hak akses yang bisa diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil dokumen asli.
Apabila dokumen tersebut telah diterima, maka nantinya dirjen atas nama menteri menerbitkan perizinan berusaha di bidang impor melalui Inatrade yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan tanda tangan elektronik dan mencantumkan QR. Izin usaha akan diberikan jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai persyaratan.
"Sehingga perizinan-perizinan yang kita keluarkan, ketika berkas lengkap dan benar, maka akan cepat keluar. Karena ditargetkan 5 hari kerja harus bisa selesai," katanya.
Lihat Juga :