Kemendag Beri Kemudahan Urus Izin Ekspor Impor 5 Hari Kerja

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 18:30 WIB
loading...
Kemendag Beri Kemudahan...
Ilustrasi ekspor impor. FOTO/Reuters
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25/2022 perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021. Digitalisasi perizinan dalam 5 hari hari kerja tersebut untuk memberikan kemudahan bagi Eksportir Bereputasi Baik (EBB) dan Importir Bereputasi Baik (IBB)

"Ini adalah reward bagi pelaku usaha dari Kemendag untuk pelaku usaha yang patuh dalam pelaksanaan perizinan berusaha di bidang ekspor dan impor," kata Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian PerdaganganVeri Anggrijonomelalui pernyataan tertulis, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Jadi Panduan Izin Usaha, BPN Minta Penyusunan RDTR Harus Tepat

Menurut dia pelaku usaha yang ditetapkan sebagai EBB dan IBB diberikan fasilitas/kemudahan atas perizinan berusaha di bidang perdagangan berupa penerbitan perizinan berusaha dibidang ekspor dan impor secara digital. Adapun mekanisme pelaku usaha agar bisa menjadi EBB atau IBB dapat ditempuh melalui dua cara.

Pertama, bagi AEO dan MITA Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dapat merekomendasikan eksportir atau importir kepada Mendag melalui dirjen daglu disertai dengan surat kesanggupan eksportir atau importir atas pemenuhan kriteria EBB dan IBB. Kedua, untuk dapat ditetapkan sebagai EBB atau IBB kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dapat merekomendasikan kepada Mendag melalui Dirjen Daglu disertai dengan surat kesanggupan atas pemenuhan kriteria.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Bahan Baku Plastik Langka,...
Bahan Baku Plastik Langka, Indonesia Sibuk Cari Sumber Pasokan Alternatif ke 3 Negara
Cetak Rekor 70 Bulan...
Cetak Rekor 70 Bulan Berturut, Surplus Neraca Dagang RI di Februari 2026 Capai USD1,27 Miliar
China dan Indonesia...
China dan Indonesia Makin Mesra, Nilai Ekspor Nasional Tembus Rp1.000 Triliun
Nilai Ekspor RI di Januari...
Nilai Ekspor RI di Januari 2026 Capai USD22,16 Miliar, Naik 3,39 Persen
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
JETRO Jakarta dan Kementerian...
JETRO Jakarta dan Kementerian Perdagangan RI Gelar Business Matching Perusahaan Jepang–Indonesia
5 Bos Perusahaan Gula...
5 Bos Perusahaan Gula Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Rekomendasi
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved