Kemendag Beri Kemudahan Urus Izin Ekspor Impor 5 Hari Kerja

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 18:30 WIB
loading...
Kemendag Beri Kemudahan...
Ilustrasi ekspor impor. FOTO/Reuters
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25/2022 perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021. Digitalisasi perizinan dalam 5 hari hari kerja tersebut untuk memberikan kemudahan bagi Eksportir Bereputasi Baik (EBB) dan Importir Bereputasi Baik (IBB)

"Ini adalah reward bagi pelaku usaha dari Kemendag untuk pelaku usaha yang patuh dalam pelaksanaan perizinan berusaha di bidang ekspor dan impor," kata Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian PerdaganganVeri Anggrijonomelalui pernyataan tertulis, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Jadi Panduan Izin Usaha, BPN Minta Penyusunan RDTR Harus Tepat

Menurut dia pelaku usaha yang ditetapkan sebagai EBB dan IBB diberikan fasilitas/kemudahan atas perizinan berusaha di bidang perdagangan berupa penerbitan perizinan berusaha dibidang ekspor dan impor secara digital. Adapun mekanisme pelaku usaha agar bisa menjadi EBB atau IBB dapat ditempuh melalui dua cara.

Pertama, bagi AEO dan MITA Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dapat merekomendasikan eksportir atau importir kepada Mendag melalui dirjen daglu disertai dengan surat kesanggupan eksportir atau importir atas pemenuhan kriteria EBB dan IBB. Kedua, untuk dapat ditetapkan sebagai EBB atau IBB kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dapat merekomendasikan kepada Mendag melalui Dirjen Daglu disertai dengan surat kesanggupan atas pemenuhan kriteria.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Minat Berkurang, Harga...
Minat Berkurang, Harga Patokan Ekspor Emas Turun di Periode Juli 2026
Purbaya Beberkan Penyebab...
Purbaya Beberkan Penyebab Neraca Perdagangan Mei 2026 Defisit
Neraca Dagang Defisit...
Neraca Dagang Defisit Perdana usai 72 Bulan Surplus, Ini Biang Keladinya
Neraca Dagang RI Defisit...
Neraca Dagang RI Defisit USD1,61 Miliar, Pertama Kali sejak 2020
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
JETRO Jakarta dan Kementerian...
JETRO Jakarta dan Kementerian Perdagangan RI Gelar Business Matching Perusahaan Jepang–Indonesia
5 Bos Perusahaan Gula...
5 Bos Perusahaan Gula Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Rekomendasi
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Apa Itu Kokushobi? Cuaca...
Apa Itu Kokushobi? Cuaca Ekstrem yang Terjadi Pertama Kalinya di Jepang
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved