Kemendag Beri Kemudahan Urus Izin Ekspor Impor 5 Hari Kerja

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 18:30 WIB
loading...
Kemendag Beri Kemudahan...
Ilustrasi ekspor impor. FOTO/Reuters
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25/2022 perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021. Digitalisasi perizinan dalam 5 hari hari kerja tersebut untuk memberikan kemudahan bagi Eksportir Bereputasi Baik (EBB) dan Importir Bereputasi Baik (IBB)

"Ini adalah reward bagi pelaku usaha dari Kemendag untuk pelaku usaha yang patuh dalam pelaksanaan perizinan berusaha di bidang ekspor dan impor," kata Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian PerdaganganVeri Anggrijonomelalui pernyataan tertulis, Jumat (26/8/2022).



Menurut dia pelaku usaha yang ditetapkan sebagai EBB dan IBB diberikan fasilitas/kemudahan atas perizinan berusaha di bidang perdagangan berupa penerbitan perizinan berusaha dibidang ekspor dan impor secara digital. Adapun mekanisme pelaku usaha agar bisa menjadi EBB atau IBB dapat ditempuh melalui dua cara.

Pertama, bagi AEO dan MITA Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dapat merekomendasikan eksportir atau importir kepada Mendag melalui dirjen daglu disertai dengan surat kesanggupan eksportir atau importir atas pemenuhan kriteria EBB dan IBB. Kedua, untuk dapat ditetapkan sebagai EBB atau IBB kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dapat merekomendasikan kepada Mendag melalui Dirjen Daglu disertai dengan surat kesanggupan atas pemenuhan kriteria.

Sementara itu, Direktur Impor Kementerian PerdaganganSihard Hadjopan Pohanmenegaskan bahwa ada beberapa hal yang harus dipahami importir agar izin impor bisa langsung diproses maksimal 5 hari kerja. Permendag 25/2022 tersebut merupakan kumpulan dari pengaturan impor yang terpisah per komoditi dan sekarang menjadi satu.

"Intinya dengan Permendag 25/2022 pemerintah berharap bisa memberikan kemudahan karena semuanya diurus secara online tanpa tatap muka," ujar Sihard.

Dalam aturan baru tersebut, para importir atau pelaku usaha diwajibkan untuk mengajukan permohonan secara elektronik kepada menteri melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Kemudian, untuk mendapatkan pengajuan permohonan secara elektronik, importir harus memiliki hak akses yang bisa diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil dokumen asli.

Apabila dokumen tersebut telah diterima, maka nantinya dirjen atas nama menteri menerbitkan perizinan berusaha di bidang impor melalui Inatrade yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan tanda tangan elektronik dan mencantumkan QR. Izin usaha akan diberikan jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai persyaratan.

"Sehingga perizinan-perizinan yang kita keluarkan, ketika berkas lengkap dan benar, maka akan cepat keluar. Karena ditargetkan 5 hari kerja harus bisa selesai," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1986 seconds (0.1#10.140)