Kemendag Beri Kemudahan Urus Izin Ekspor Impor 5 Hari Kerja
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 18:30 WIB
loading...
Ilustrasi ekspor impor. FOTO/Reuters
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25/2022 perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021. Digitalisasi perizinan dalam 5 hari hari kerja tersebut untuk memberikan kemudahan bagi Eksportir Bereputasi Baik (EBB) dan Importir Bereputasi Baik (IBB)
"Ini adalah reward bagi pelaku usaha dari Kemendag untuk pelaku usaha yang patuh dalam pelaksanaan perizinan berusaha di bidang ekspor dan impor," kata Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian PerdaganganVeri Anggrijonomelalui pernyataan tertulis, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga: Jadi Panduan Izin Usaha, BPN Minta Penyusunan RDTR Harus Tepat
Menurut dia pelaku usaha yang ditetapkan sebagai EBB dan IBB diberikan fasilitas/kemudahan atas perizinan berusaha di bidang perdagangan berupa penerbitan perizinan berusaha dibidang ekspor dan impor secara digital. Adapun mekanisme pelaku usaha agar bisa menjadi EBB atau IBB dapat ditempuh melalui dua cara.
Pertama, bagi AEO dan MITA Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dapat merekomendasikan eksportir atau importir kepada Mendag melalui dirjen daglu disertai dengan surat kesanggupan eksportir atau importir atas pemenuhan kriteria EBB dan IBB. Kedua, untuk dapat ditetapkan sebagai EBB atau IBB kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dapat merekomendasikan kepada Mendag melalui Dirjen Daglu disertai dengan surat kesanggupan atas pemenuhan kriteria.
"Ini adalah reward bagi pelaku usaha dari Kemendag untuk pelaku usaha yang patuh dalam pelaksanaan perizinan berusaha di bidang ekspor dan impor," kata Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian PerdaganganVeri Anggrijonomelalui pernyataan tertulis, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga: Jadi Panduan Izin Usaha, BPN Minta Penyusunan RDTR Harus Tepat
Menurut dia pelaku usaha yang ditetapkan sebagai EBB dan IBB diberikan fasilitas/kemudahan atas perizinan berusaha di bidang perdagangan berupa penerbitan perizinan berusaha dibidang ekspor dan impor secara digital. Adapun mekanisme pelaku usaha agar bisa menjadi EBB atau IBB dapat ditempuh melalui dua cara.
Pertama, bagi AEO dan MITA Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dapat merekomendasikan eksportir atau importir kepada Mendag melalui dirjen daglu disertai dengan surat kesanggupan eksportir atau importir atas pemenuhan kriteria EBB dan IBB. Kedua, untuk dapat ditetapkan sebagai EBB atau IBB kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dapat merekomendasikan kepada Mendag melalui Dirjen Daglu disertai dengan surat kesanggupan atas pemenuhan kriteria.
Lihat Juga :