IMA Dorong Stakeholders Serius Tangani Penambangan Tanpa Izin

Minggu, 28 Agustus 2022 - 21:11 WIB
loading...
IMA Dorong Stakeholders...
Penanggulangan kegiatan PETI dinilai butuh perhatian serius seluruh pemangku kepentingan di industri pertambangan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesia Mining Association/IMA) mendorong seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) serius mengatasi praktik penambangan tanpa izin (PETI) yang belakangan kembali marak. Secara khusus, pemerintah daerah (pemda) dan Polri didorong proaktif dalam pencegahan kegiatan PETI sebelum semakin membesar.

"Yang sangat penting adalah koordinasi antara pemda, Kepolisian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," ujar Ketua IMA Rachmat Makkasau, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga: Kementerian ESDM Akan Tertibkan RKAB Perusahaan yang Terkait Peti

Menurut dia, peran vital penanganan PETI berada di pemda dan Kepolisian. Sementara kontribusi terbaik para pelaku industri pertambangan dalam hal ini menurutnya adalah memberikan laporan, khususnya jika ada indikasi kegiatan PETI di wilayah pertambangannya. Terkait dengan itu, tegas Rachmat, IMA selalu meminta anggotanya untuk bekoordinasi dengan pemda-Kepolisian dan Kementerian ESDM.

Rachmat berharap, kolaborasi pemda dan Kepolisian bisa mencegah kegiatan PETI sejak dini. Sebab, kegiatan penambangan secara ilegal ini akan semakin sulit diberantas jika skalanya berkembang menjadi besar.Kegiatan PETI disinyalir semakin tak terkendali ketika harga komoditas terus naik. Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga kuartal III-2021 terdapat 2.645 lokasi PETI tambang mineral dan 96 lokasi tambang batu bara. Kementerian ESDM juga menyebutkan, sekitar 3,7 juta pekerja terlibat dalam kegiatan PETI.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Pipit Rismanto mengatakan bahwa saat ini sudah ada koordinasi dan sinkronisasi data antara kepolisian dan Kementerian ESDM terhadap beberapa komoditas penambangan.

"Permasalahan PETI sangat kompleks, tidak bisa diselesaikan dengan berjalan sendiri-sendiri. Perlu penataan regulasi yang berkembang dan berkelanjutan yang mampu mendorong perekonomian daerah maupun nasional, koordinasi antarlembaga dan sinergi juga harus ditingkatkan," ujarnya dalam sebuah webinar.

Baca Juga: Hampir 1.000 Orang Tewas Akibat Banjir di Pakistan

Sementara, Direktur Eksekutif Diponegoro Center for Criminal Law Ade Adhari mengatakan, sedikitnya ada 5 kerugian akibat PETI di Indonesia. Selain kerusakan dan pencemaran lingkungan, juga kehilangan pendapatan negara serta tidak ada jaminan reklamasi dan pascatambang.

"Kegiatan PETI juga menghilangkan adanya kesempatan CSR tambang, tidak adanya kewajiban community development. Selain itu kehidupan masyarakat juga terancam," ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Tarumanegara itu.

Ade menyebutkan, pemberian sanksi pidana diperlukan untuk pelaku PETI. Tujuannya adalah mempengaruhi masyarakat untuk tidak melanggar norma hukum administrasi melalui sanksi. Selain itu, melindungi kepentingan masyarakat luas agar terproteksi dari perbuatan tindak pidana administrasi.

Menurut dia, delik PETI mengacu pada UU Minerba pasal 158 dan 160. Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana pasal 35 dipidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Adapun pasal 160 menyatakan bawah setiap orang yang punya IUP dan IUPK pada tahap kegiatan eksplorasi tapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Bareskrim Tetapkan 2...
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
Rekomendasi
Israel Danai Pemukim...
Israel Danai Pemukim Ekstremis, Bayar Rp34 Miliar Per Bulan
Pernikahan Jennifer...
Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Digarap EO Milik Thariq Halilintar
5 Fakta Menarik Lionel...
5 Fakta Menarik Lionel Messi Meledak di Laga Pembuka Argentina di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
NHM Raih PROPER Biru...
NHM Raih PROPER Biru KLHK, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan yang Taat dan Berkelanjutan
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Menkop: Warga Bisa Jual...
Menkop: Warga Bisa Jual Minyak Jelantah ke Kopdes Merah Putih
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Infografis
Head to Head Indonesia...
Head to Head Indonesia vs China: 38 Tahun Tanpa Kemenangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved