Kementerian Investasi Sosialisasi NIB Pelaku UMK di Papua
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan sosialisasi mengurus kemudahan izin Nomor Induk Berusaha (NIB) di Papua. Hal itu sebagai upaya mempermudah akses modal ke perbankan.
"Pemerintah saat ini terus mendorong para pelaku UMK perseorangan untuk mengurus NIB melalui aplikasi OSS yang telah tersedia. Melalui kepemilikan legalitas usaha tersebut, dengan mudah pelaku UMK dapat mengurus perizinan teknis lainnya yang diperlukan, serta memperoleh akses pembiayaan baik dari perbankan maupun non perbankan," ujar Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa dalam pernyataan tertulis, Selasa (30/8/2022).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Wilayah Provinsi Papua Anthonius M. Ayorbaba menambahkam bahwa pendaftaran NIB penting bagi pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengembangkan usaha.
Kemudahan akses modal diharapkan memberikan nilai tambah, menjadi alat pemasaran, dan memberikan perlindungan hukum. Jangka waktu perlindungan hukum untuk merek terdaftar adalah selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
"Ini merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar. Ini adalah momentum yang harus dimanfaatkan," kata Anthonius.
"Pemerintah saat ini terus mendorong para pelaku UMK perseorangan untuk mengurus NIB melalui aplikasi OSS yang telah tersedia. Melalui kepemilikan legalitas usaha tersebut, dengan mudah pelaku UMK dapat mengurus perizinan teknis lainnya yang diperlukan, serta memperoleh akses pembiayaan baik dari perbankan maupun non perbankan," ujar Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa dalam pernyataan tertulis, Selasa (30/8/2022).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Wilayah Provinsi Papua Anthonius M. Ayorbaba menambahkam bahwa pendaftaran NIB penting bagi pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengembangkan usaha.
Kemudahan akses modal diharapkan memberikan nilai tambah, menjadi alat pemasaran, dan memberikan perlindungan hukum. Jangka waktu perlindungan hukum untuk merek terdaftar adalah selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
"Ini merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar. Ini adalah momentum yang harus dimanfaatkan," kata Anthonius.
(nng)