Menolak Upaya Memasukkan Vape ke Kelompok Rokok Konvensional

Selasa, 30 Agustus 2022 - 22:58 WIB
loading...
Menolak Upaya Memasukkan...
Keras upaya penolakan memasukkan rokok elektrik ke dalam kelompok rokok konvensional. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, kembali mendapat respons dari berbagai kelompok masyarakat. Alasannya, jika pemerintah ingin merevisi, harusnya melakukan serangkaian kajian, termasuk kajian akademis dan melibatkan sektor publik, terutama kalangan pelaku industri rokok itu sendiri.

Baca juga: Potensi Besar Pendatang Baru, Industri Rokok Elektrik Butuh Dukungan

“Ketika pemerintah akan melakukan proses revisi maka pemerintah mengkonsultasikan dengan berbagai pihak, untuk kemudian didrafting. Karena ini adalah PP, maka posisinya harus ada di Presiden untuk mendapatkan persetujuan. Nah apakah Presiden sudah setuju atau belum?" kata Acep Jamaludin, pengamat Industri Rokok dan Rokok Elektrik yang juga pengurus DPW PKB Jawa Barat, dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

Jamaludin menambahkan, alasan lain tentang ketidaksetujuannya, jika PP hasil revisi memasukkan dan menyamakan produk rokok elektronik atau vape dengan rokok konvensional yang selama ini sudah dikenal masyarakat dunia. Padahal vape salah satu bentuk industri kreatif dan usianya juga belum lama.

Menolak Upaya Memasukkan Vape ke Kelompok Rokok Konvensional

Acep Jamaludin. Foto/Ist

“Pengaruh dari revisi PP No. 109/2012, industri vape akan diperlakukan sama dengan industri rokok konvensional. Padahal sebenarnya itu adalah 2 hal yang berbeda,” tegas Acep Jamaludin.

Lebih lanjut Acep Jamaludin menjelaskan, vape atau rokok elektronik tidak bisa disatukelaskan dengan rokok. Vape masuk dalam kelompok industri ekonomi kreatif bukan holding atau industri besar. Karena itu pemerintah punya kewajiban untuk melakukan proses inkubasi dan akselerasi terhadp para pelaku usaha industri kreatif vape.

“Kalau vape dikelompokan dengan rokok karena mengandung zat berbahaya, maka harus melalui mekanisme kajian secara akademis atau melalui penelitian secara khusus dan itu harus dibuka di publik,” tegas Acep Jamaludin.

Pendapat yang sama disampaikan Ketua Asosiasi Produsen E -Liquid Indonesia (APEI) Bebey Daniel. Pihaknya sepakat dengan berbagai pendapat yang menolak adanya revisi PP. Pasalnya, dalam rencana revisi PP tersebut, pemerintah berencana memasukan dan menyamakan rokok elektrik dengan rokok konvensional yang sudah ada sejak zaman dahulu hingga saat ini. Jika revisi tersebut memasukan rokok elektrik, maka akan mematikan industri kreatif yang menghasilkan produk rokok elektrik atau liquid.

Baca juga: Guru Besar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Jadi Justice Collaborator untuk Perbaiki Polri

“RPP tersebut tidak relevan di terapkan di rokok elektrik, dan berpotensi mematikan industri kreatif rokok elektrik lokal secara tidak langsung. Sebagai contoh pencantuman kandungan kimia berbahaya dan tar. Secara penelitian rokok elektrik tidak mengandung hal tersebut,” tegas Bebey Daniel.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Industri Kretek Terancam,...
Industri Kretek Terancam, P3M Usulkan Transisi Regulasi Bertahap
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Wacana Tambah Layer...
Wacana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Tanpa Kajian, Awas Jadi Bumerang
Larangan Bahan Tambahan...
Larangan Bahan Tambahan Rokok Dinilai Tekan Industri Kretek, Bisa Picu PHK Massal
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Rekomendasi
Selat Hormuz Tak Akan...
Selat Hormuz Tak Akan Lagi seperti Dulu, Ini 3 Alasannya
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved