DPR RI: Kenaikan Harga BBM Maksimal 30% Sudah Hitung Dampak Inflasi

Rabu, 31 Agustus 2022 - 10:43 WIB
loading...
DPR RI: Kenaikan Harga BBM Maksimal 30% Sudah Hitung Dampak Inflasi
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengungkapkan, dukungannya terhadap rencana kenaikan harga BBM bersubsidi yang menurut hitungannya maksimal 30%. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan rencana kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Serangkaian pertemuan antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian BUMN, PT Pertamina, hingga DPR digelar untuk menemukan formula kenaikan yang tepat.

Kenaikan harga BBM bersubsidi kian hari kian tak terhindarkan. Pasalnya, beban subsidi energi sudah terlampau besar untuk ditanggung APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2022.



Hingga Juli 2022, pertalite sudah terjual 16,8 juta kiloliter (Kl) dari kuota 23 juta Kl atau sekitar 73%. Sementara solar bersubsidi terjual 9,9 juta dari kuota 14,9 juta Kl (66,4%). Ditaksir, kuota pertalite dan solar hanya cukup hingga akhir Oktober mendatang.

Saat ini, pertalite dibanderol dengan harga Rp 7.650 per liter, dari harga keekonomian berdasarkan hitungan Pertamina sebesar Rp 17.000-Rp 18.000 per liter. Adapun solar bersubsidi dijual pada harga Rp 5.150 per liter dari harga keekonomian Rp 18.000 per liter.

Total anggaran subsidi dan kompensasi energi (BBM, listrik, dan gas) yang disiapkan pemerintah sepanjang 2022 mencapai Rp 502 triliun. Pemerintah sebetulnya tidak berencana menggelontorkan anggaran subsidi energi sebesar itu pada tahun ini.

APBN 2022 mulanya hanya mengalokasikan anggaran subsidi dan kompensasi energi senilai Rp152,5 triliun dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) USD63 per barel. Asumsi ICP belakangan direvisi mengikuti lonjakan harga minyak mentah dunia.

Pemerintah mengusulkan APBN Perubahan 2022 dengan asumsi ICP sebesar USD100 per barel. Usulan ini disetujui Badan Anggaran DPR pada 19 Mei lalu. Dengan berubahnya asumsi ICP, anggaran subsidi dan kompensasi membengkak 229% atau bertambah Rp 349,9 triliun menjadi Rp 502,4 triliun. Per Juli 2022, ICP bahkan menyentuh USD106 per barel.



Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengungkapkan, dukungannya terhadap rencana kenaikan harga BBM bersubsidi. Dia mengakui, beban subsidi energi sudah terlalu berat bagi keuangan negara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2057 seconds (0.1#10.140)