Bank Indonesia Tarik Uang Rupiah Tahun Emisi 1995 dari Peredaran
Rabu, 31 Agustus 2022 - 21:13 WIB
loading...
Bank Indonesia secara resmi mencabut dan menarik tahun emisi 1995 dari peredaran. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran. Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan, hal itu diatur melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Erwin dalam pernyataan resmi, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: Sejarah Uang dalam Peradaban Manusia, Ada Jiaozi dari Daratan China
Berdasarkan ketentuan, URK yang ditarik dari peredaran itu, yaitu Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000. Erwin mengimbau, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran dapat dilakukan penukaran di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
"Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran. Sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud," jelasnya.
Untuk URK yang ditarik dari peredaran itu, yaitu Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000. Erwin mengimbau, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran dapat dilakukan penukaran di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
"Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran. Sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud," jelasnya.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Erwin dalam pernyataan resmi, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: Sejarah Uang dalam Peradaban Manusia, Ada Jiaozi dari Daratan China
Berdasarkan ketentuan, URK yang ditarik dari peredaran itu, yaitu Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000. Erwin mengimbau, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran dapat dilakukan penukaran di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
"Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran. Sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud," jelasnya.
Untuk URK yang ditarik dari peredaran itu, yaitu Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000. Erwin mengimbau, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran dapat dilakukan penukaran di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
"Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran. Sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud," jelasnya.
Lihat Juga :