Tarif Pungutan Ekspor Gratis untuk CPO dan Turunannya Diperpanjang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketidakpastian global yang tinggi terutama fluktuasi harga komoditas pangan dan energi masih menjadi tantangan bagi perekonomian di dalam negeri.
Dalam rangka mengantisipasi ketidakpastian harga komoditas, termasuk minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) , kebijakan fiskal senantiasa antisipatif dan responsif untuk melindungi daya beli masyarakat serta menjaga momentum pemulihan ekonomi tetap berlanjut dan semakin menguat.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah telah berupaya melakukan berbagai kebijakan atas harga CPO untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng, profit usaha yang berkeadilan, keberlanjutan program B30, dan kesejahteraan petani.
“Dampaknya, ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah yang dijual di pasar-pasar tradisional di beberapa wilayah khususnya Jawa sudah tercapai,” ujarnya di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Di samping itu, pemerintah memutuskan untuk menambah kebijakan pelengkap untuk mengoptimalkan peluang dari tingginya harga CPO dengan mendorong ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya.
Kebijakan tersebut dilakukan dengan menurunkan Pungutan Ekspor menjadi USD0 per Ton sejak 15 Juli-31 Agustus 2022 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.
Kebijakan ini dinilai efektif dalam mendorong percepatan ekspor dan mengerek harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani. Volume ekspor pada Juli 2022 tercatat sebesar 3.323.809 ton. Angka ini naik 409.479 ton (14%) dari periode Juni 2022 yang sebesar 2.914.329 ton.
Meningkatnya volume ekspor ini diikuti dengan kenaikan harga TBS di level petani. Dalam 3 minggu terakhir, mulai terjadi peningkatan harga TBS yang disebabkan meningkatnya permintaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) karena mulai meningkatnya kegiatan ekspor.
Dalam rangka mengantisipasi ketidakpastian harga komoditas, termasuk minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) , kebijakan fiskal senantiasa antisipatif dan responsif untuk melindungi daya beli masyarakat serta menjaga momentum pemulihan ekonomi tetap berlanjut dan semakin menguat.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah telah berupaya melakukan berbagai kebijakan atas harga CPO untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng, profit usaha yang berkeadilan, keberlanjutan program B30, dan kesejahteraan petani.
“Dampaknya, ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah yang dijual di pasar-pasar tradisional di beberapa wilayah khususnya Jawa sudah tercapai,” ujarnya di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Di samping itu, pemerintah memutuskan untuk menambah kebijakan pelengkap untuk mengoptimalkan peluang dari tingginya harga CPO dengan mendorong ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya.
Kebijakan tersebut dilakukan dengan menurunkan Pungutan Ekspor menjadi USD0 per Ton sejak 15 Juli-31 Agustus 2022 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.
Kebijakan ini dinilai efektif dalam mendorong percepatan ekspor dan mengerek harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani. Volume ekspor pada Juli 2022 tercatat sebesar 3.323.809 ton. Angka ini naik 409.479 ton (14%) dari periode Juni 2022 yang sebesar 2.914.329 ton.
Meningkatnya volume ekspor ini diikuti dengan kenaikan harga TBS di level petani. Dalam 3 minggu terakhir, mulai terjadi peningkatan harga TBS yang disebabkan meningkatnya permintaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) karena mulai meningkatnya kegiatan ekspor.