Tarif Pungutan Ekspor Gratis untuk CPO dan Turunannya Diperpanjang

Kamis, 01 September 2022 - 21:30 WIB
loading...
A A A
Namun demikian, persediaan di dalam negeri yang masih berlebih mengakibatkan kenaikan harga TBS di level petani belum optimal.

Untuk menjaga momentum ekspor sekaligus meningkatkan harga TBS, pemerintah memperpanjang pengenaan tarif pungutan ekspor datar (flat) sebesar USD0/Ton (Nol) untuk produk CPO dan turunannya hingga 31 Oktober 2022 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.

“Sejak diberlakukan tarif pungutan ekspor USD0, beban ekspor yang ditanggung pelaku usaha berkurang sehingga mampu meningkatkan ekspor sesuai ekspektasi pemerintah,” kata Febrio.



Menurut dia, momentum ini perlu dijaga sehingga mampu mengurangi stok dalam negeri dan mengoptimalkan harga TBS.

“Keseluruhan kebijakan terkait ekspor CPO dan turunannya diperkirakan mengurangi beban bagi eksportir dan justru akan mempercepat ekspor,” pungkasnya.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1299 seconds (0.1#10.140)